Tertipu, Mahasiswa Gagal Kerja Lapor Polisi
CIREBON – Tiga orang mahasiswi salah satu universitas ternama di Kota Cirebon yang gagal mendapat pekerjaa serta hanya mendapat janji-janji palsu, melapor ke Polisi. Mereka melaporkan pria mengaku bernama Ari (32) asal Pekalongan, Jawa Tengah. Ketiga korban yakni IT (19) dan IN (18), keduanya warga Plumbon, Kabupaten Cirebon, serta EK (19) warga Kabupaten Indramayu, merasa telah ditipu dan kehilangan tiga unit laptop yang dibawa kabur pelaku. Keterangan yang berhasil dihimpun Radar Cirebon menyebutkan, awalnya korban IT mendapat brosur lowongan pekarjaan. Dalam brosur itu tertulis membutuhkan karyawan freelance lulusan SMU atau masih berstatus mahasiswa dan memiliki laptop. Merasa tertarik, korban IT menghubungi nomor handphome yang tertera pada brosur tersebut. Selanjutnya, IT mengajak kedua korban lainnya untuk melamar pekerjaan tersebut. Sabtu (5/4), ketiga korban mendatangi sebuah rumah kontrakan pelaku di Jl Ledeng, RT/RW 02, Kelurahan Kesambi, Kota Cirebon. Setelah bertemu dengan pelaku, para korban kemudian diberikan tugas untuk mengetik makalah di laptop masing-masing milik korban. Setelah selesai mengetik makalah, pelaku kembali meminta kepada korbannya keluar dari kamar kos untuk mengisi kuisioner yang sudah disiapkan dan meminta laptop serta tas ketika korban ditinggal di dalam kamar kos. Beberapa jam kemudian, para korban kembali ke tempat kos pelaku. Namun, pintu kamar kos itu sudah dalam keadaan tertutup rapat dan terkunci. Merasa heran, korban menanyakan keberadaan pelaku kepada Willy sang pemilik rumah kontrakan tersebut. Dengan menggunakan kunci cadangan, willy pun membuka pintu kamar tersebut. Dan ternyata, pelaku telah kabur dengan membawa barang-barang milik korbannya. “Dia (pelaku,red) ternyata sudah kabur dan belum membayar apapun. Sebelum kejadian, dia minta kamarnya dirapihkan dan janji akan membayarnya. Tapi dia malah kabur dan bikin masalah,” ujar Willy pemilik rumah kontrakan kepada Radar Cirebon. Merasa tertipu, ketiga Mahasiswi tersebut mendatangi Mapolsekta Cirebon Utara Barat untuk melaporkan aksi penipuan dan pencurian yang dilakukan pelaku. Akibat peristiwa tersebut ketiganya mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp11 juta. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: