Polisi Ringkus Pencuri Kayu Perhutani
CIREBON – Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) berhasil menggagalkan upaya pengiriman sebuah truk bermuatan kayu ilegal yang akan dijual ke sejumlah pabrik furniture di Kabupaten Cirebon. Kayu jenis Sonokeling dalam berbagai ukuran panjang tersebut sebelumnya dicuri tersangka Kur (37), warga Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dari kawasan hutan milik Perhutani Petak 25 C di Desa Cipanas. Berdasarkan data yang dihimpun Radar Cirebon menyebutkan, pencurian kayu ini berawal, Jumat dinihari lalu (4/4), sekitar pukul 02.00, tersangka Kur menyuruh saksi Sarma dan Sai’ta kesemuanya warga Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon untuk mengangkut kayu-kayu hasil curian yang sudah dipotong-potong itu ke atas mobil truk milik Dadan warga Desa/Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka dengan janji akan diupah sebesar Rp 100 ribu per orang. Setelah selesai memuat semua kayu-kayu itu ke atas mobil truk, tersangka lalu membawanya ke seorang penadah yang belum diketahui identitasnya di sebuah pabrik yang terletak di Desa Keradenan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Namun belum sampai ke tempat tujuan, sekitar pukul 04.00, truk tersebut dihentikan petugas Polisi Hutan (Polhut). Setelah diperiksa, tersangka tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen yang sah. Tersangka beserta barang buktinya kemudian diamankan lalu digelandang ke Mapolres Cirebon Kabupaten guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Kepada Radar Cirebon, kemarin (7/4), mengaku, dirinya tergiur dengan uang sebesar Rp2 juta yang ditawarkan oleh calon pembeli, sehingga nekat menebang dan menyelundupkan kayu milik perhutani. ”Saya baru kali ini melakukan pencurian kayu, Itu pun karena saya terpaksa untuk bayar utang, dan menghidupi keluarga,” ungkapnya sambil menutup wajahnya. Kapolres Cirebon Irman Sugema melalui Kasubag Humas AKP Iwan Gunawan SH mengatakan, tersangka Kur sengaja mencuri dengan menebang kayu milik perhutani tersebut sebanyak tiga pohon. “Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Iwan. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: