Perkosa Pacar Sendiri, ABG Masuk Penjara
CIREBON – Nr (19), warga Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten (Cikab). Pasalnya, ia dituduh telah melakukan tindakan asusila (perkosaan) terhadap pacarnya yakni FA (16), warga Gebang, Kabupaten Cirebon. Untuk mempertanggung jawabkan aksi bejatnya, pelaku kemudian digelandang dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Satreskrim Polres Cikab. Penangkapan terhadap tersangka ini bermula, Rabu dinihari lalu (26/3), sekitar pukul 01.00, mengirim sms kepada korban mengajak bertemu di depan sebuah rumah ditinggal kosong penghuninya. Usut punya usut, rumah tersebut milik nenek tersangka. Tanpa menaruh curiga apapun kepada tersangka, korban pun menyanggupi permintaan tersebut. Sesamapainya TKP, tersangka sudah menunggu korban. Kemudian tersangka membawa masuk korban ke dalam rumah tersebut. Untuk melancarkan aksinya, tersangka merayu korban untuk melakukan aksi bejatnya itu. Bahkan, korban diiming-imingi akan dinikahi oleh tersangka. Korban rupanya termakan bujuk rayu tersebut. Tersangka kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh (perkosa) terhadap gadis yang masih berstatus pacar itu berulang-ulang kali. Namun, beberapa minggu kemudian orang tua korban pun kesal terhadap tersangka, karena tidak menepati janjinya untuk menikahi putrinya. Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka kepada korban kemudian dilaporkannya ke Polres Cikab. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cikab yang menerima laporan langsung mencari dan berhasil menangkap tersangka. ”Hubungan saya dengan dia (korban,red) sudah 2 tahun. Jadi tidak mungkin saya tidak bertanggung jawab. Kita melakukan itu sama-sama suka, tidak ada pakasaan sama sekali,” ujar tersangka Nr kepada Radar Cirebon di Mapolres Cikab, kemarin (7/4). Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Iwan Gunawan SH didampingi Kanit PPA AIPDA Sri Muryanti mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. “Kurungan penjaranya minimal 3 tahun dan maksimala 15 tahun,” jelas Kasubag Humas. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: