Rokok Ilegal Marak di Kuningan, 5 Kecamatan Disasar Petugas Gabungan, Ini Hasilnya

Tim gabungan menyita ribuan bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berlangsung selama dua hari di 5 kecamatan di Kabupaten Kuningan.--Radar Kuningan
BACA JUGA:Pedagang Sukalila Minta Kompensasi Rp 10 - 50 Juta Kalau Mau Digusur
Di Kecamatan Kadugede, dari Toko A ditemukan rokok ilegal sejumlah 731 bungkus (14.620 batang) rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Kemudian Toko H di Kekurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan ditemukan rokok ilegal sejumlah 6 bungkus (130 batang) rokok yang tidak dilekati pita cukai.
"Masih di Kecamatan Kuningan, dari Toko Hk kami menemukan rokok ilegal sebanyak 80 bungkus atau 1.600 batang. Kemudian Toko F, ditemukan juga rokok ilegal sejumlah 393 bungkus (7.860 batang) rokok yang tidak dilekati pita cukai," jelas Hendra.
Selanjutnya petugas gabungan menyambangi sejumlah toko dan warung di Kecamatan Sindangagung. Saat memeriksa di Toko J, petugas tidak menemukan rokok illegal.
BACA JUGA:Indonesia Punya Kesempatan, Peserta Piala Dunia Wanita 2031 Bertambah Jadi 48 Tim
Dari Sindangagung, petugas langsung menuju Kecamatan Lebakwangi. Dari Toko A, petugas menemukan rokok ilegal sejumlah 523 bungkus atau mencapai 10.460 batang.
Toko AL, yang berlokasi di Kecamatan Ciawigebang ditemukan rokok ilegal sebanyak 2.663 bungkus (53.260 batang) yang tidak dilekati pita cukai.
"Hasil dari giat itu, kami menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dari sejumlah toko milik para pedagang. Total ada 4.396 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk/jenis atau sebanyak 87.920 batang,” katanya.
Hendrayana menambahkan, operasi yang dijalankan ini merupakan bagian dari upaya bersama, untuk mengawasi serta menindak tegas peredaran niaga rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Dorong Tempatkan Psikolog di Puskesmas untuk Tekan Angka Depresi
"Ini merupakan upaya mengontrol dan mencegah peredaran barang hasil tembakau ilegal. Operasi juga diatur berdasarkan beberapa peraturan daerah, antara lain Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," paparnya.
Selain itu, razia yang dilakukan serta merupakan pelaksanaan dari Perbup Kuningan nomor 50 tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Sat Pol PP Kuningan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: