Satu TPS di Aceh Wajib Coblos Ulang

Satu TPS di Aceh Wajib Coblos Ulang

ACEH - Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Ridwan Hadi menyatakan bahwa satu dari 10.839 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh wajib melakukan pencoblosan ulang. Hal tersebut terjadi karena kertas suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di TPS 2 Desa Ulee Tutue Raya, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie tersebut kurang dan tertukar. Ridwan mengatakan bahwa hal tersebut telah diantisipasi sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 305/KPU/IV/2014 tentang penanganan surat suara tertukar. \"Sehingga rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pidie adalah untuk menghentikan pemungutan suara saat itu,\" kata Ridwan di Gedung KIP Aceh kemarin (10/4). Ridwan menjelaskan bahwa hal tersebut diketahui saat warga tengah mencoblos di TPS tersebut pada Rabu (9/4) kemarin. \"Jadi saat pencoblosan berlangsung, baru 113 warga, ternyata surat suara habis padahal ada 415 pemilih di sana,\" terang Ridwan. Sementara, lanjut Ridwan, surat suara yang ditemukan justru surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Sehingga dia menduga surat suara DPRK tertukar dengan surat suara DPRA. \"Pemungutan suara langsung dihentikan, Panwaslu Pidie menetapkan pemilihan tidak dapat dilanjutkan karena tidak prosedural,\" ujar Ridwan. Namun, peristiwa tersebut menurutnya merupakan hal yang lumrah terjadi. \"Saya melihat di daerah lain juga ada TPS yang mengulang pemungutan suara, bahkan ada yang lebih dari satu,\" ucapnya. Dia menambahkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS tersebut rencananya akan diselenggarakan pada 13 April 2014. \"Insyaallah,\" katanya. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: