Sungguh Keterlaluan! Perbuatan Asusila Ayah Kandung Dilakukan Berkali-kali, Anak Ngadu ke Tetangga

Ayah kandung insial S tega berbuat asusila kepada anaknya yang masih di Bawah umur. -Muhamad Iqbal-Beritasatu.com
“Pada 21 Mei 2025, status kasus ditingkatkan ke penyidikan dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Kapolres juga menjelaskan, modus pelaku saat membujuk korban yaitu dengan cara meminta untuk dipijat.
BACA JUGA:Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Apply Kartu Kredit Easy Card Lewat Website Resmi BRI
Selain itu, pelaku juga sering menggunakan modus meminta digaruk bagian tubuhnya yang gatal kepada korban.
S telah mengakui perbuatannya kepada polisi. Bahkan, dia menuturkan bahwa sudah perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sudah dilakukan 15 kali dengan 6 kali persetubuhan.
"Sejak 2018, korban tinggal bersama S di Neglasari, Kecamatan Pamarican. Di rumah inilah S diduga memulai aksi kejahatannya," tutur Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: