Cecep Suhardiman Soroti Pembagian Peran Walikota dan Wakil Walikota Cirebon: Sangat Memprihatikan!

Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’ 45) Jakarta Dr Cecep Suhardiman.-Istimewa-Radarcirebon.com
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang PILKADA dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada:
Paragraf 2 Wakil Kepala Daerah Pasal 63 :
1. Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat dibantu oleh wakil kepala daerah.
2. Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota.
Dalam Pasal 66 :
Wakil kepala daerah mempunyai tugas :
a. membantu kepala daerah dalam :
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; 2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: