Bantuan Subsidi Upah Rp150 Ribu dari Pemerintah Pusat Berlaku 5 Juni, untuk Siapa?

Ilustrasi foto bantuan subsidi upah (BSU) 2025.-pexels.com-
RADARCIREBON.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150 ribu akan digelontorkan oleh pemerintah pusat.
Program ini berlaku mulai 5 Juni 2025. Informasi yang menggembirakan ini datang untuk para pekerja dengan gaji tertentu dan juga guru honorer.
Nah, sayangnya meski program ini akan bergulir mulai 5 Juni namun tampaknya regulasinya belum matang.
Seperti dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman.
BACA JUGA:Identitas Korban Gunung Kuda Hari Ini Terungkap, Sempat Terkendala Karena Sidik Jari Rusak
BACA JUGA:3 Kali Longsor Susulan Gunung Kuda Hari Ini, Tim Gabungan Terus Berupaya Mencari 6 Korban
Menurut Agus, Disnaker Kota Cirebon belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait BSU tersebut.
“Kami belum menerima juklak dan juknisnya,” ungkap Agus Suherman dilansir dari Harian Umum Radar Cirebon, Senin (2/6/2025).
Agus menambahkan, bahwa program BSU untuk pekerja berpenghasilan tertentu ini merupakan program dari pusat.
Menurutnya, bantuan tunai sebesar Rp150 ribu tersebut akan sangat membantu para karyawan berpenghasilan rendah, terutama mereka yang gajinya di bawah Rp3,5 juta per bulan.
BACA JUGA:Dinkes Kuningan Raih Suara Minor Berdasarkan Hasil Survei
BACA JUGA:Hasil 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Menurut Survei
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BSU ini diperuntukan bagi karyawan dnegan gaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer.
Airlangga menjelaskan, bahwa Skema BSU merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi untuk kuartal II tahun 2025, dan akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: