TEGAS! Pelajar di Kuningan Dilarang Bawa HP ke Sekolah

TEGAS! Pelajar di Kuningan Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Kepala Disdikbud Kuningan menerbitkan Surat Edaran yang melarang peserta didik membawa HP ke sekolah. -Agus Sugiarto-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Pelajar di Kabupaten KUNINGAN untuk semua tingkatan, dilarang membawa handphone (HP) ke sekolah.

Larangan tersebut, dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran (SE) pada tanggal 5 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kuningan U Kusmana.

Surat Edaran tentang larangan membawa HP ke lingkungan tempat belajar, ditujukan kepada para pengawas sekolah, penilik, serta pimpinan satuan pendidikan.

U Kusmana menjelaskan, meskipun teknologi digital membawa banyak manfaat, jika tidak digunakan secara bijak dan terkendali, dapat berdampak pada kerusakan nilai moral, psikologis, dan karakter anak. 

BACA JUGA:Kabar Duka, 2 Jemaah Haji Asal Majalengka Meninggal Dunia

BACA JUGA:Dorong Pasar Pasalaran Memenuhi Standar Nasional Indonesia, Ini Saran Anggota DPRD

Oleh karena itu, seluruh peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan yang ada di Kabupaten Kuningan, dilarang membawa HP ke sekolah.

Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, satuan pendidikan diminta mengambil langkah-langkah strategis.

Larangan membawa HP, harus sudah disosialisasikan kepada siswa, komite sekolah, serta para orang tua atau wali murid. 

Selain itu, sekolah juga diminta aktif melakukan pengawasan dan penertiban terkait implementasi kebijakan ini.

BACA JUGA:Lewat Program Desa BRILiaN, BRI Dorong Terwujudnya Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah

BACA JUGA:KDM Sebut Kenakalan Remaja di Cirebon Melampaui Batas, Kepala Daerah Kena Sentil

"Pihak sekolah juga diimbau untuk memberikan sanksi tegas kepada siswa yang melanggar larangan membawa handphone," ucap U Kusmana dikutip dari Koran Radar Cirebon Edisi Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam rangka menjaga kelancaran komunikasi antara siswa dan keluarga selama kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas ekstrakurikuler, pihak sekolah disarankan menyediakan kontak resmi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: