22 Koperasi Merah Putih di Cirebon Resmi Berbadan Hukum, Setiap Gerakan Ekonomi Kelurahan

22 Koperasi Merah Putih di Cirebon Resmi Berbadan Hukum, Setiap Gerakan Ekonomi Kelurahan

AKTE KOPERASI: Sebanyak 22 koperasi Merah Putih yang tersebar di 22 kelurahan resmi berbadan hukum dan telah menerima akta pendirian dari notaris yang ditunjuk, Kamis (12/6/2025).-Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM  – Program Koperasi Merah Putih di Kota Cirebon menorehkan tonggak penting dalam perjalanan pemberdayaan ekonomi berbasis kelurahan.

Sebanyak 22 koperasi Merah Putih yang tersebar di 22 kelurahan resmi berbadan hukum dan telah menerima akta pendirian dari notaris yang ditunjuk, Kamis (12/6/2025).
Kepastian legalitas ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian

(DKUKMPP) Kota Cirebon, Dr Iing Daiman MSi, yang didampingi oleh fungsional bidang koperasi, Dedi Fachrudin, di Kantor DKUKMPP.

Serah terima akta pendirian ini merupakan hasil kolaborasi erat antara pemerintah daerah dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Cirebon.

BACA JUGA:CIS Gelar Tahfidz Choice Award ke-8

"Alhamdulillah, seluruh koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan sudah diaktekan. Kami mengucapkan terima kasih kepada INI yang telah membantu menyukseskan proses ini," ujar Iing Daiman.

Ia menambahkan bahwa secara simbolis, penyerahan akta koperasi akan dilakukan oleh Walikota Cirebon, Effendi Edo, pada peringatan Hari Jadi ke-598 Cirebon pada tanggal 27 Juni 2025 mendatang.

Koperasi Merah Putih ini dibentuk melalui Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) yang diselenggarakan oleh masing-masing kelurahan, dengan lurah sebagai penanggung jawab. Ada tiga pendekatan dalam pembentukannya, yakni: pembentukan koperasi baru, revitalisasi koperasi lama dan optimalisasi unit usaha eksisting

"Konsep ini dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi di setiap kelurahan. Bahkan nantinya bisa menjalin kolaborasi antarwilayah sesuai potensi lokal masing-masing," terang Iing.

BACA JUGA:Daerah Rawan di Lemahwungkuk Cirebon Didatangi Polisi, Polisi Amankan Barang Haram

Koperasi-koperasi ini dirancang untuk bergerak di berbagai sektor usaha strategis seperti gerai sembako, simpan pinjam, farmasi, gudang komunal, klinik layanan kesehatan, logistik, distribusi barang, bahkan peternakan.

Model ini memungkinkan terjadinya sinergi antar-kelurahan. Misalnya, jika Kelurahan Argasunya memiliki usaha peternakan ayam, maka produk ternaknya bisa disuplai ke Kelurahan Pekalipan yang tidak memiliki unit serupa.
"Ini adalah salah satu bentuk upaya menjadikan kelurahan mandiri, terutama dalam sektor pangan dan layanan dasar lainnya," imbuh Iing.

Setelah pendirian resmi ini, DKUKMPP akan segera menggelar pelatihan manajemen perkoperasian bagi pengurus dan pengawas dari masing-masing koperasi. Langkah ini diambil untuk memastikan koperasi dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, koperasi Merah Putih juga akan difasilitasi untuk mengakses pembiayaan produktif dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon pinjaman antara Rp3 hingga Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: