Guru Honorer Berhak Dapat BSU 2025, Berikut Cara Mengecek Datanya

Calon Penerima BSU 2025, Kamu Salah Satunya?-ist-Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bulan Juni 2025 ini kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penyaluran BSU ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Tujuan dari program penyaluran BSU untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global pascapandemi.
"BSU 2025 adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja rentan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional," demikian pernyataan resmi Kemnaker.
BACA JUGA:Program CKG Ditargetkan 100 Persen Tercapai Tahun Ini, Berikut Upaya dari Kemenkes
BACA JUGA:Saat Tiba di Tanah Air, Berikut Layanan yang Didapat Jemaah Haji Sebelum Pulang ke Kampung Halaman
Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025), yang disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 ke rekening penerima yang memenuhi syarat.
Syarat penerima program BSU 2025 antara lain:
- WNI dibuktikan dengan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Mempunyai upah/gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan ASN, TNI, Polri.
- Bukan penerima bantuan PKH.
- Guru honorer termasuk dalam kelompok penerima bantuan.
Pekerja yang ingin mengetahui status sebagai penerima BSU 2025 dapat mengakses tiga platform resmi berikut:
- Website Kemnaker: https://kemnaker.go.id
- Website BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi Pospay dari PT Pos Indonesia yang tersedia di PlayStore dan AppStore.
Dengan memasukkan data NIK dan informasi lainnya, pekerja dapat mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan atau tidak.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai BSU 2025, masyarakat bisa mengakses kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id atau merujuk langsung ke dokumen Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang tersedia di situs JDIH Kemnaker. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase