Endus Dugaan Korupsi Koppas Cibingbin
KUNINGAN – Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan tengah serius menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM di Koperasi Pasar (Koppas) Cibingbin senilai Rp1 miliar. Dana bantuan Rp1 miliar itu diduga tidak disalurkan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK melalui Kanit Tipikor Iptu Herrie Pramono kepada awak media memaparkan, saat ini pihaknya telah meningkatkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan salah satu pengurus koperasi sebagai calon tersangka. Sedikitnya 15 orang yang terkait kasus tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik sebagai saksi. Menurut Herrie, penanganan kasus tersebut berawal dari adanya pencairan dana bantuan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Bank BRI Cabang Kuningan, tanggal 14 Juni 2013 lalu oleh pengurus Koppas Cibingbin. Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya kemudian merunut penyaluran dana bantuan tersebut yang ternyata tidak disalurkan sebagaimana mestinya. \"Bantuan LPDB-KUMKM merupakan realisasi program Satker Kemenkop dan UKM yang berfungsi melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk disalurkan dalam bentuk pinjaman bagi anggota koperasi tersebut. Namun yang terjadi di Koppas Cibingbin, dana tersebut ternyata tidak disalurkan sebagaimana mestinya dan disinyalir ada upaya penyelewangan dan digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus,\" papar Herrie, kemarin. Setelah pencairan tersebut, sambung dia, seharusnya dana tersebut disalurkan kepada anggota koperasi dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran pinjaman kepada LPDB-KUMKM paling lambat 75 hari kalender setelah pencairan. Namun hal tersebut tidak ditempuh oleh pengurus koperasi. Dan setelah dilakukan penelusuran penyalurannya diketahui sejumlah dana digunakan oleh Ketua Koppas Cibingbin yang berinisial US untuk membayar utang koperasi lain yang menjadi tanggungannya. \"Selain itu kami juga menemukan adanya penggunaan dana bantuan tersebut oleh pengurus koperasi untuk kepentingan pribadi. Atas temuan tersebut, kami telah menetapkan ketua Koppas berinisial US sebagai calon tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan merembet ke pengurus yang lain. Kami terus mengurai kasus ini sampai menemukan titik terang. Jadi, soal apakah tersangka atau bertambah atau tidak tergantung hasil pemeriksaan nanti,\" ujar Herrie. Kendati sudah menetapkan calon tersangka, namun Herrie mengaku belum mendapatkan data berapa besar kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi tersebut. Oleh karena itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit. “Kami masih koordinasi dengan BPKP yang akan melakukan audit. Ini sangat penting guna mengetahui berapa sebenarnya kerugian yang dialami oleh negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh US,” tukas dia. Terhadap Ketua Koppas Cibingbin US, pihak kepolisian belum bisa dilakukan penahanan mengingat statusnya yang masih calon tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terindikasi ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penahanan. “Kami berpikiran untuk sementara tidak menahan dulu US. Apalagi statusnya masih calon tersangka. Namun jika dia (US) berupaya menghilangkan barang bukti atau berniat melarikan diri, tentu kami akan langsung menahannya,” tegas Herrie. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: