Dipindahkan ke Rekening Pribadi, Dana Desa Cipaku Rp513 Juta Dikembalikan Rp65 Juta

Dipindahkan ke Rekening Pribadi, Dana Desa Cipaku Rp513 Juta Dikembalikan Rp65 Juta

Kejaksaan Negeri Majalengka resmi menetapkan dan menahan Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten karena diduga menyelewengkan dana desa untuk judi online.--Radar Majalengka

BACA JUGA:Tepati Janji, Taj Yasin Salurkan 28 Ton Benih Padi untuk Petani Terdampak Banjir Demak

Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan umum, dan MGS ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.24/Fd/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025. 

Penetapan resmi sebagai tersangka dilakukan pada 26 Juni 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/M.2.24/Fd/06/2025.

"Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa," ujar Hendra dalam keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: