Enam Sindikat Narkoba Tertangkap

Enam Sindikat Narkoba Tertangkap

CIREBON – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) berhasil membekuk enam anggota sindikat peredaran narkoba jenis daun ganja kering di Kabupaten Cirebon. Keenam sindikat ini, 1 orang merupakan kurir narkoba. Mereka yang ditangkap yakni Hayus Rial alias Jayus (28), warga Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Jejen Suhendri (18), Aat Zukarnaen (22) keduanya warga Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Muhammad Sidiq alias Bendul (20) warga Desa Sindanglaut, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Kemudian, Sunarhaeno alias Rangrang (37) warga Desa Karangwangi, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, dan Jaenudin alias Ace (22) warga Desa Gembongan Induk, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 Kg dan 18 Linting serta satu paket hemat daun ganja kering. Waka Polres Cikab Kompol Alfred Ramses Sianipar SIK SH didampingi Kasubag Humas AKP Iwan Gunawan dan KBO Narkoba Aiptu Jarir Sugoro mengatakan, penangkapan pada Minggu (13/4) lalu ini dari hasil pengintaian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cikab berbulan-bulan di lapangan. Ada dugaan sindikat ini masih terkait dengan jaringan kelompok lain. “Awalnya kami menangkap lima orang pengguna daun ganja kering di sejumlah tempat di Kabupaten Cirebon. dari mereka, kami menyita barang bukti 18 Linting serta satu paket hemat daun ganja kering siap pakai. Kemudian kami kembangkan dan keesokan harinya berhasil menangkap seorang kurir yakni tersangka Hayus Rizal alias Jayus dengan barang bukti 1,5 Kg ganja kering di rumahnya,” ujar mantan Kabag Ops Polres Cirebon Kota ini. Ditambahkan Waka Polres Cikab, ada dugaan sindikat ini (para tersangka,red) masih terkait dengan jaringan kelompok lain. \"Anggota kami masih terus menyelidiki keterlibatan kelompok lain dengan para tersangka ini. Para tersangka kami jerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 127, UU no 35, tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun, atau paling lama 20 tahun kpenjara,\" ungkapnya. Sementara itu tersangka Hayus Rizal alias Jayus mengaku dirinya menerima barang harap tersebut dari rekannya yang berada di Jakarta. ”Saya hanya kurir. Biasanya saya mendapatakan uang sebesar Rp500 ribu per kilogramnya. Karena saya mendapatkan 1.5 kilogram, kalo barang berhasil terjual maka akan mendapat upah Rp750 ribu,” tuturnya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: