Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Dani

Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Dani

CIREBON – Tim gabungan Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Dian (24), warga Kelurahan Pekalipan, Kota Cirebon, Senin pagi (21/4). Reka ulang yang mendapat penjagaan ketat 1 pleton Dalmas Satuan Sabhara dan Satuan Reskrim Polres Ciko itu menghadirkan dua tersangka yakni Iqbal (23) dan Dian (23). Lokasi yang dijadikan gelar rekontruksi yakni Jl Pekalipan, Alun-alun Kejaksan, Halte SMPN I Kota Cirebon Jl Siliwangi, sebuah salon di Jl Gunung Sari, Kampung Bedeng, dan kamar kos korban di Kampung Penggung Utara, RT 05 RW 10, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pantauan Radar Cirebon, kedua tersangka tersebut memperagakan sebanyak 21 adegan. Dalam rekontroksi itu tergambar, kasus pembunuhan itu berawal korban dan tersangka Dian janjian bertemu di Jl Pekalipan, Minggu malam (23/3) lalu. Dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario E 4679 YH, korban bertemudi Jl Pekalipan. Selanjutnya, mereka berdua berboncengan menuju ke lokasi mangkalnya kaum gay di alun-alun Kejaksan. Kemudian, mereka pindah ke Halte depan SMPN I Cirebon di Jl Siliwangi untuk nongkrong-nongkrong. Untuk melancarkan aksinya, tersangka Dian mengajak korban untuk menjemput rekannya yakni tersangka Iqbal di sebuah salon dengan dalih biar ada teman ngobrol. Tanpa rasa curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka Dian, lalu berangkat lokasi yang dituju. Setelah bertemu, korban dan kedua tersangka pergi berbonceng tiga menggunakan sepeda motor ke tempat kos korban. Karena kelelahan dan mengantuk, korban pun tertidur. Melihat korban sudah terlelap dalam tidurnya, Senin dinihari (24/3), sekitar pukul 01.30, tersangka Dian menyuruh tersangka Iqbal mencabut tabung gas, lalu tersangka dian memukul kepala korban dengan tabung gas tersebut sebanyak dua kali. Setelah berhasil menghabisi nyawa korban, kedua pelaku kabur sambil menggasak barang-barang milik korban berupa satu unit Handphone dan sepeda motor Honda Vario E 4679 YH. Mayat korban baru ditemukan warga, Rabu pagi (16/4) lalu, sekitar pukul 06.00, dengan kondisi sudah membusuk di dalam kamar kos. Ditemui Radar Cirebon di lokasi rekontruksi, tersangka Dian mengaku cemburu terhadap korban yang telah selingkuh dengan pria gay lain. “Saya dengan dia (korban) memang sudah beberapa kali berhubungan badan. Saya cemburu karena dia selingkuh dengan pria lain. Selain itu juga, nekat membunuh dia karena saya butuh uang karena selama ini menganggur,” katanya. Sementara itu, Kapolres Ciko AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SIK mengatakan, rekonstruksi digelar untuk menyelaraskan keterangan tersangka dan saksi yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, untuk melengkapi data dan fakta hukum. \"Guna melengkapi data dan fakta hukum, kami gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Proses rekonstruksi berjalan dengan baik dan lancar, apalagi kedua tersangka cukup kooperatif,\" ujarnya. Hidayatullah menyatakan, perbuatan kedua tersangka terbilang sadis saat menghabisi nyawa kedua korban. “Ada empat adegan yang tidak ada di BAP yang akhirnya diketahui saat rekonstruksi yakni peran serta tersangka Iqbal yang semula mengelak terlibat. Kedua tersangka diancam pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana dan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tegasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: