Polisi Sita Miras dan Tuak

Polisi Sita Miras dan Tuak

CIREBON – Masih maraknya peredaran minuman keras di Kota Cirebon membuat gerah pihak kepolisian. Kemarin (22/4), Satuan Sabhara Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Operasi pekat dengan sasaran minuman keras tersebut dipimpin Kasat Sabhara AKP Nana Ruhiana dengan menyisir sejumlah warung maupun toko di Kota Cirebon yang masih membandel jualan minuman keras. Lokasi yang didatangi polisi yaitu warung-warung di sepanjang jalan Kampung Kriyan, Jl Raya Kalijaga (Pantura), dan kawasan Terminal Harjamukti. Dari ketiga tempat ini, polisi menyita sebanyak 36 botol miras berbagai jenis dan 5 jeriken berisi tuak. Meski miras dan tuak tersebut disita dijadikan sebagai barang bukti, namun para penjualnya tidak diberikan serahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang tipiring, melainkan hanya diberikan peringatan atau teguran saja oleh polisi. Seluruh barang bukti miras dan tuak tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Cirebon Kota. “Barang bukti hasil operasi pekat ini kami serahkan ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Ciko. Giat razia ini akan kita terus laksanakan secara kontinyu,” jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Sabhara AKP Nana Ruhiana, disela-sela razia, kemarin (22/4). Di Kabupaten Cirebon, Unit Reskrim Polsek Depok, berhasil menyita sedikitnya 20 botol minuman keras merek Asoka, bir putih dan Anggur Kolesom. Miras-miras tersebut disita polisi saat menggelar operasi pekat ke sejumlah warung di wilayah hukum Polsek Depok, Selasa siang (22/4). Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kapolsek Depok AKP H Sobirin mengungkap, operasi pekat tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras. “Para penjual minuman keras ini kami kirim ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya. (dri/arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: