KPU Belum Terima Laporan, Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
KUNINGAN – Pernyataan para politisi PDIP mulai dari Rana Suparman SSos dan Rakim Sungkar terkait dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu, ditanggapi singkat Ketua KPU, Hj Heni Susilawati MM. Pihak KPU selama ini belum menerima laporan dugaan kecurangan pemilu secara resmi. “Sampai saat ini KPU belum dapat laporan resmi tentang dugaan (kecurangan pemilu, red) tersebut,” jawab Heni via BBM, lantaran masih berada di Bandung, kemarin (28/4). Sementara Divisi Hukum KPU Jajang Arifin SSos, yang sempat ditemui Radar di kantor KPU membantah jika ada kecurangan. Sebab pada saat pencoblosan sampai penghitungan suara, mendapat pengawalan dari masyarakat dan para saksi dari tiap parpol. “Pada hari H itu kan masyarakat menyaksikan, ada saksi tiap parpol pula. Kalau ada kecurangan, masyarakat juga pasti mengetahuinya dong,” kata Jajang. Sejauh ini dirinya mengaku tidak mendengar adanya dugaan kecurangan seperti yang diutarakan Rana. Sedangkan untuk pemecatan anggota PPS Cidahu Kecamatan Pasawahan, Jajang tidak memberikan jawaban gambling. “Kita itu harus sehat, kalau ketahuan ada kecurangan ya harus kita cegah dan diingatkan,” ungkapnya. Dia menegaskan, kecurangan itu merupakan perbuatan yang salah. Namun kecurangan pun harus jelas siapa pelakunya, dan yang menyaksikan serta apa buktinya. Sejauh ini pihaknya mengaku belum menerima laporan kecurangan tersebut. Jajang juga menegaskan, para anggota PPK mayoritas merupakan orang berpengalaman. Hampir 90 persen adalah orang yang sudah berkecimpung pada kepemiluan, sehingga paham tentang kepemiluan. “Jadi kecil kemungkinan terjadinya kecurangan,” tandasnya. Sementara itu, komisioner lainnya, Asep Fauzi enggan menanggapi persoalan dugaan kecurangan PPK. “Keterangan Pak Jajang juga sudah cukup dan sesuai dengan bidangnya, yakni divisi hukum. Kalau saya sih divisi sosialisasi yang berkaitan dengan partisipasi pemilih,” jawab pengurus GP Ansor Kuningan itu. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: