Ok
Daya Motor

Jasad Anak di Toilet Masjid Korban Pembunuhan di Majalengka, Polisi Tangkap Pelakunya

Jasad Anak di Toilet Masjid Korban Pembunuhan di Majalengka, Polisi Tangkap Pelakunya

Kapolres Majalengka jelaskan pengungkapan kasus pembunuhan korban anak berusia 11 tahun saat konferensi pers.-Baehaqi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMPolisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang anak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Peristiwa ini terjadi di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. 

Kasus mencuat setelah warga menemukan jasad korban yang baru berusia 11 tahun di toilet Masjid, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Kurang dari 2x24 jam polisi berhasil menangkap pelakunya. Selasa, 21 Oktober 2025, jajaran Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait kasus ini.

BACA JUGA:Purbawa Menduga KDM Dikibuli Anak Buahnya Soal Data APBD yang Mengendap di Bank

BACA JUGA:Penetapan Pahlawan Nasional bagi KH Abbas Buntet Pesantren Diproyeksikan Tahun Ini

Dilansir dari Harian Radar Cirebon, kasus pembunuhan ini ditangani oleh Satreskrim Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga.

Adapun, korban anak berusia 11 tahun berinisial MR warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tersangka berinisial G (24) kemudian berhasil meringkusnya kurang dari 2x24 jam setelah penemuan jasad korban.

BACA JUGA:Teken MoU, Produktifitas Warga Binaan Rutan Cirebon Dapat Dukungan Langsung Pemkot

BACA JUGA:Telusuri Sejumlah Ruas Jalan dan Pemukiman, Polwan Polres Cirebon Kota Gelar Patroli Humanis

Kapolres menjelaskan, bahwa jasad korban ditemukan di toilet masjid yang letaknya tidak jauh dari Kantor Desa Sadasari.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/10/2025), Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasubsi PIDM Sie Humas Ipda Dony Arivanto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait