Pemkab Minta Tambahan Jatah Gas
KUNINGAN - Banyaknya libur nasional di bulan Mei memengaruhi distribusi gas terhadap masyarakat. Karena itu, sejak Februari lalu Bagian Perekonomian Setda Kuningan sudah mengajukan surat permohonan penambahan gas elpiji ukuran tiga kilogram kepada Pertamina untuk mengantisipasi kelangkaan. Jumlah yang diajukan sebesar 80 ribu tabung tambahan. Hanya saja realisasinya sampai sekarang baru mencapai 77.280 tabung. Terdapat kekurangan jatah tambahan sehingga menimbulkan kelangkaan di lapangan. Asda II Setda Drs H Kamil Ganda Permadi MM menjelaskan, pemerintah sebenarnya tak berwenang mencampuri urusan distribusi dan jatah gas bagi daerah. Pemerintah hanya berhak mengajukan usulan berapa tabung gas yang dibutuhkan masyarakat. Kewenangan untuk menentukan jumlah dan distribusi gas bersubsidi merupakan hak Pertamina. Sehingga pemerintah hanya bisa menunggu kiriman gas tanpa bisa mencampuri atau menekan Pertamina. “Selama ini kewenangan distribusi adalah Pertamina. Kami hanya mengusulkan kuota penambahan saja untuk daerah. Itu pun jika disetujui Pertamina. Biasanya kami mengajukan penambahan ribuan tabung gas, yang di-acc hanya sebagiannya. Yah terpaksa kami terima, toh kami tidak bisa bertindak apa-apa. Seperti sekarang. Sudah dari bulan sebelumnya kami mengajukan penambahan kuota gas ke Pertamina. Nyatanya tidak semua disetujui Pertamina,” beber Kamil kepada Radar, kemarin (5/5). Terkait banyaknya libur nasional di bulan sekarang, Kamil mengatakan, bahwa pemerintah sudah mengantisipasinya sejak dua bulan lalu. Bahkan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pertamina menyangkut penambahan distribusi gas 3 kilogram. “Kalau tidak salah bulan ini ada tiga libur nasional yang waktunya berdekatan. Ini sudah diantisipasi oleh kami dengan mengirimkan surat permohonan tambahan. Cuma kendalanya ada di Pertamina sendiri yang menerapkan aturan jadwal pengiriman,” katanya diamini Kabag Perekonomian, Trisman Supriatna SPd MPd. Berdasarkan keterangan Pertamina, tambah Trisman, pengiriman gas hanya dilakukan pada hari kerja. Perusahaan BUMN itu tidak melayani pengiriman di hari libur. “Nah sekarang kan libur nasional jatuhnya kebanyakan di hari Kamis. Malah di akhir bulan ada dua hari libur nasional yang beda sehari. Sudah tentu Pertamina hanya mengirimkan di hari kerja. Otomatis itu berdampak terhadap stok gas di agen dan pangkalan. Kalau mau pasokan lancar ke konsumen dan tidak ada kelangkaan, sebaiknya Pertamina mengubah sistem pengiriman dengan tidak libur di tanggal merah. Jika pengiriman rutin setiap hari tanpa melihat libur nasional, kami pastikan stok gas di agen dan pangkalan tidak akan kekurangan,” ujarnya. Pihaknya menyarankan pemerintah pusat untuk menyerahkan wewenang rayonisasi ke daerah termasuk juga menentukan jumlah gas yang dibutuhkan dan distribusinya. Ini untuk memudahkan pengawasan di lapangan. “Kalau terjadi kelangkaan gas, pemerintah lah yang disalahkan bukan Pertamina. Padahal kami hanya sebatas mengusulkan. Kami kira pemerintah pusat harus mengubah regulasi distribusi gas agar tidak terjadi kelangkaan yang berakibat kekesalan di masyarakat,” tegas dia. Desakan regulasi pendistribusian gas mendapat dukungan wakil rakyat, Momon C Sutresna. Momon sependapat jika pemerintah pusat kembali meninjau ulang tata cara distribusi gas yang dilakukan Pertamina. Termasuk juga melarang restoran dan rumah makan ukuran besar menggunakan gas 3 kilogram. “Rumah makan dan restoran sekarang ini banyak yang menggunakan gas bersubsidi. Seharusnya, kedua jenis usaha ini tidak menggunakannya,” sebut politisi asal Demokrat tersebut. Namun Kamil mengungkapkan, sesuai keputusan pemerintah pusat (Perpus), rumah makan dan restoran yang penghasilannya di bawah Rp200 juta/bulan, masuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM). Sehingga mereka bisa memakai gas melon. “Karena kategorinya UKM, maka mereka berhak menggunakan gas 3 kilogram dalam usahanya. Kecuali kalau omsetnya melebihi Rp200 juta sebulan, wajib menggunakan gas nonsubsidi,” pungkasnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: