PPDB 2014, Warga Kota Tetap Jadi Prioritas
****Lagi, Muncul Wacana Penghapusan Kuota PPDB KEJAKSAN– Kuota 90 persen untuk warga Kota Cirebon dan 10 persen bagi warga luar kota dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) kembali disoal. Kuota ini bisa saja dihapuskan, sehingga siswa dari daerah manapun bisa mengenyam pendidikan di Kota Cirebon. Tapi, DPRD Kota Cirebon akan mengambil langkah hati-hati dalam memutuskan persoalan ini. Ketua DPRD Kota Cirebon HP Yuliarso mengatakan ada tidaknya pembagian kuota seperti tahun lalu masih menunggu kajian dan kesepakatan antara Komisi C DPRD dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. “Memang, kuota 90-10 persen itu tidak sesuai dengan UUD 45. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” jelasnya, Selasa (6/5). Namun, sambung Yuliarso, warga Kota Cirebon tetap harus mendapatkan prioritas. Yuliarso mengatakan aturan PPDB tertuang jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Karena itu, perwali tetap ada dan menjadi acuan semua pihak dalam pelaksanaan PPDB. Saat bertemu disdik nanti, Yuliarso akan mengusulkan tetap ada prosentase untuk siswa kota dan luar kota. Sebab, anggaran yang digunakan dari APBD Kota Cirebon. Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun, politisi Demokrat itu menilai jumlah siswa Kota Cirebon yang lulus dari tingkat SD masih lebih banyak dibandingkan SMP. Sementara, jumlah siswa kota yang lulus SMP lebih sedikit dibandingkan jumlah siswa lulus SMA. “Lulusan SD mencapai 8 ribu. Lulusan SMP 6500, lulusan SMA 7500. Ada kekosongan seribu kursi dari tingkat SMP ke SMA,” jelasnya. Meskipun demikian, aturan kuota 90-10 persen hanya ada dalam perwali. Karena itu, lanjut Yuliarso, jika akhirnya kuota itu harus dihapuskan, maka perwali perlu diubah. Hanya saja, era otonomi daerah menuntut warga Kota Cirebon menjadi prioritas dalam PPDB tahun 2014 ini. Alasannya, dia tidak ingin melihat warga Kota Cirebon sedikit yang sekolah di sekolah dalam kota, sedangkan warga luar kota justru membeludak. “Terpenting akomodir warga kota menjadi prioritas. Kaitan kuota ada atau tidak urusan nanti,” ujarnya Sedangkan pengamat pendidikan, Oding Tukhrojin MpdI mengatakan pendidikan bukan milik daerah. Meskipun memasuki era otonomi daerah, ada beberapa hal yang dikecualikan. Artinya, pemerintah pusat tidak sepenuhnya melepas kebijakan kepada daerah. Di antara bidang tersebut adalah pendidikan. “Berbicara pendidikan bukan berbicara otonomi daerah. Semangatnya bukan member kursi dalam jumlah tertentu bagi siswa dari Kota Cirebon. Tapi persamaan diatas hak pendidikan yang diatur UUD 45,” terangnya kepada Radar, Selasa (6/5). Karena itu, lanjutnya, kuota 90-10 persen harus segera dihapuskan. Sebab, hal itu melanggar aturan UUD 45 dan menciderai dunia pendidikan. Tidak hanya itu, Oding menilai kemungkinan kuota dimanfaatkan oleh oknum yang menjualbelikan kursi PPDB dengan melakukan aksi titip menitip. “Sebab utama kekisruhan PPDB tahun 2013 lalu karena adanya kuota 90-10 persen itu,” ucapnya. Selama ini, pihak yang ingin mempertahankan kuota 90-10 persen beralasan untuk mengakomodasi warga Kota Cirebon dan karena menggunakan anggaran APBD Kota Cirebon. Menurut Oding, hal itu tidak sepenuhnya dapat diterima. Sebab, anggaran pendidikan dari SD-SMP dan biaya sarana prasarana lainnya ditanggung APBN atau negara. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: