Korban Bertambah Jadi Enam Orang

Korban Bertambah Jadi Enam Orang

**Bupati akan Buat SE Larangan Siswa Bawa HP Berkamera     CIREBON – Heboh kasus sodomi di Kabupaten Cirebon tepatnya di Desa Bangodua dan Desa Kreyo, Kecamatan Klangenan dengan korban lima bocah usia TK, membuat masyarakat terhenyak. Apalagi yang melakukannya seorang siswa SD berusia 9 tahun, yang sebelumnya juga korban sodomi seorang pelajar SMP. Berdasarkan penelusuran Radar, keluarga korban beserta pelaku S mendatangi Polres Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang dilakukan Kamis (8/5) kemarin. Keluarga pelapor memasuki Polres Cirebon dan langsung memasuki Unit PPA Polres Cirebon. Sementara itu, terduga pelaku B (13) yang merupakan pelajar dari salah satu SMP di Kecamatan Klangenan, kemarin Jumat (9/5) tidak masuk sekolah dengan alasan ada keperluan keluarga atau izin. Hal ini disampaikan rekan satu kelasnya Sutini (13) yang tidak masuk sekolah. Tak hanya itu, Sutini pun mengatakan kalau perilaku B memang agak nakal dan seringkali bolos sekolah. “Kalau di rumah mainnya sama anak-anak yang lebih tua, suka nongkrong juga anaknya,” ujarnya. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema membenarkan adanya laporan dari orang tua korban. Pihaknya juga langsung mengutus anggotanya untuk memanggil yang diduga tersangka untuk diperiksa. Dari hasil keterangan terlapor berinisial S, terlapor menyatakan yang telah dilecehkan ada 6 korban, di antaranya korban berinisial Gs (6) dicabuli sebanyak 1 kali, korban berinisial B (13) dicabuli sebanyak 1 kali, korban berinisial D (6) dicabuli sebanyak 3 kali, korban berinisial I (6) dicabuli sebanyak 2 kali, korban berinisial N (5) berjenis kelamin perempuan dicabuli sebanyak 2 kali, korban berinisial H (6) dicabuli sebanyak 2 kali. Semua korban dari Desa Kreo dan Bangodua, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Semua korban adalah teman bermain, hal ini bisa terjadi dikarenakan mereka diajak bermain di salah satu tempat kosong, seperti di gudang kosong maupun di dekat kandang kambing. Mereka dibujuk rayu oleh pelaku, kemudian memainkan alat kemaluannya sehingga terjadilah perbuatan yang tidak dibenarkan. Pihaknya masih melakukan pengembangan apakah masih terdapat korban lain atau tidak. Karena tersangka juga masih di bawah umur. Ia menambahkan, hasil pengakuan dari tersangka, sebelum tersangka  melakukan perbuatan tersebut, korban pernah menjadi korban pelecehan seksual pada awal tahun 2013, oleh karena itu pihaknya masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemeriksaan visum dari dokter. Pihaknya pun akan memanggil psikolog dari kepolisian untuk membantu kasus tersebut, terutama untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap terlapor berinisial S. “Bahwa keterangan dari tersangka memang ia pernah menjadi korban, betul atau tidaknya kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, saat ini terlapor masih didampingi oleh orang tuanya, setelah kita melakukan pemeriksaan, dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan masih menunggu hasil keterangan visum. Apabila memang dari hasil visum tersebut terbukti, maka akan kita terapkan pasal apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” tambahnya. Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Cirebon Muhammad Sofyan mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penanganan kasus yang melibatkan anak-anak dari dua desa tersebut. “Pihak pemkab dan polres sudah berkoordinasi tentang solusi hukum yang akan ditempuh, terkait upaya diversi penyelesaian kasus di luar pengadilan kita mengacu pada perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs Martinus Sitompul MSi saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, pihak kepolisian akan mempelajari dulu karena kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur yakni pelaku 9 tahun dan korban 6 tahun. Banyak pertimbangan yang membuat penyidik harus bekerja secara hati-hati, apalagi dalam hal ini yang menjadi objek adalah anak-anak. “Sekalipun pelakunya di bawah umur, proses hukumnya tetap berjalan. Namun penegakkannya berbeda dengan orang dewasa, acuan kita saat ini UU No 23 Tahun 2002,” ungkapnya. Terpisah, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus tersebut sebagai bentuk ujian penyidik Polres Cirebon. Menurutnya, sesuai yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka pihak kepolisian harus bisa melindungi pelaku dan korban yang dalam hal ini merupakan anak-anak di bawah 10 tahun. “Pihak kepolisian harus bersabar, karena dalam hal ini korban dan pelaku sama-sama anak-anak, prosesnya berbeda dengan peradilan orang dewasa. Saran saya, kiranya lebih mengefektifkan konsep diversi dalam penyelesaian perkara kejahatan yang dilakukan oleh anak,” ujarnya. Ia menambahkan, dalam penanganannya pihak kepolisian berharap mendatangkan expert (ahli) agar pelaku bisa diberikan pemahaman sunguh-sungguh atas tindakannya. Oleh karena itu, dia berharap pemkab segera membentuk tim sigap terpadu dan penanganannya tidak hanya terbatas pada hasil visum saja, melainkan harus dilakukan pemeriksaan mendalam oleh dinas kesehatan terkait dugaan adanya virus ataupun bakteri yang diakibatkan dari sodomi tersebut. “Dari kasus-kasus yang terjadi sebelumnya, seperti di JIS, tidak hanya ditemukan luka robek saja melainkan ada bakteri ataupun virus yang menular dari sodomi tersebut,” imbuhnya. Sementara itu, Praktisi Hukum Cirebon Agus Prayoga SH mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat prihatin atas peristiwa tersebut. Menurutnya, kasus tersebut sebagai peringatan agar segera mengambil langkah komprehensif bukan hanya dari sisi yuridis, tapi sudah terkait multi aspek. “Banyak pertimbangan yang membuat kita harus mengedepankan akal kita sebagai orang tua, hukum saja tidak akan menyelesaikan masalah tersebut, harus ada solusi yang terbaik untuk anak-anak kita ini,” serunya. Keprihatinan yang sama disampaikan Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadi Sastra MM MSi. Dia mengajak kepada para orang tua untuk memberikan pendidikan nilai spritual dan moral orang tua kepada anak-anaknya. \"Ini pasti ada yang salah dari didikannya. Orangtua harus lebih banyak memberi nilai pendidikan kepada anak,” ujarnya saat ditemui Radar ketika melakukan blusukan di wilayah Kecamatan Palimanan, Jumat (9/5). Sunjaya meminta kepada orangtua untuk lebih ketat dalam mendidik anak. Apalagi mengingat dewasa ini, teknologi sudah serba canggih. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera membuat surat edaran (SE) agar larangan siswa atau pelajar tingkat SD, SMP dan SMA untuk membawa HP berkamera. \"Orang tua harus ketat. Orang tua harus pantau kondisi lingkungan sekitar dan tempat sepermainannya. Ke depan, saya akan mengeluarkan SE untuk melarang siswa membawa HP berkamera. SE ini akan ditembuskan ke Dinas pendidikan, UPT, guru dan langsung ke orang tua. Apabila dilanggar, maka akan ada sanksinya,\" bebernya. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Drs Erus Rusmana MSi pun mengaku kaget dengan berita tersebut. Saat ini, pihaknya tidak dapat berbuat banyak, namun dirinya mengaku akan terus melakukan pembinaan kepada para siswa. \"Ini jelas sudah melakukan tindakan pidana. Kami akan terus melakukan pembinaan kepada para pelajar,\" tukasnya. (dri/arn)     FOTO :ABDULROHMAN/RADARCIREBON LOKASI SODOMI. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema menunjukkan lokasi yang diduga tempat pelecehan seksual di sebuah gedung kosong dan kandang kambing.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: