Rekap Nasional Tuntas di Menit Akhir

Rekap Nasional Tuntas di Menit Akhir

HASIL REKAP NASIONAL   PDIP: 23.681.471 (18,95%) Golkar: 18.432.312 (14,75%) Gerindra: 14.760.371 (11,81%) Demokrat: 12.728.913 (10,19%) PKB: 11.298.957 (9,04%) PAN: 9.481.621 (7,59%) PKS: 8.480.204 (6,79%) Nasdem: 8.402.812 (6,72%) PPP: 8.157.488 (6,53%) Hanura: 6.579.498 (5,26%) PBB: 1.825.750 (1,46%) PKPI: 1.143.094 (0,91%) Sumber: Komisi Pemilihan Umum   *Hasil Tak Jauh Beda dengan Quick Count   JAKARTA - Hasil rekapitulasi nasional pemilu legislatif (pileg) yang masuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU) relatif tidak mengubah konstelasi isu koalisi menjelang pemilu presiden (pilpres). Dari hasil yang ditetapkan KPU kemarin (9/5), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai peraih suara terbanyak Pileg 2014. Tidak jauh berbeda dengan hasil survei, tiga besar peraih suara terbanyak adalah PDIP, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). PDIP menjadi pemenang pileg dengan raihan 23.681.471 suara atau 18,95 persen, disusul Partai Golkar dengan 18.432.312 suara atau 14,75 persen, dan Partai Gerindra dengan 14.760.371 atau raihan 11,81 persen. Persaingan ketat Partai Demokrat dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam survei diakhiri dengan kemenangan Demokrat. Dalam rekap nasional, Demokrat meraih 12.728.913 (10,19 persen) suara, sedangkan PKB berada di posisi buncit lima besar dengan 11.298.957 (9,04 persen) suara nasional. Sebanyak sepuluh parpol di nomor urut 1-10 lolos ke parlemen setelah memenuhi ambang batas 3,5 persen suara nasional. \"Hanya ada dua partai yang tidak lolos ambang batas parlemen, yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia,\" kata Ketua KPU Husni Kamil Manik. Keputusan hasil pileg dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 411 dan 412 Tahun 2014. Proses rekapitulasi yang berjalan hingga saat akhir memang tidak mudah dilakukan. KPU harus menunggu proses rekap hingga saat-saat akhir karena sejumlah KPU provinsi baru melakukan pencermatan ulang pada 8 Mei, termasuk pada 9 Mei kemarin. KPU Sumatera Selatan dan Maluku Utara (Malut) menjadi dua provinsi akhir yang membacakan rekap lantaran baru menyelesaikan rekap provinsi pada pleno kemarin. Dua provinsi itu menggelar pleno pencermatan ulang di kantor KPU. Penetapan Malut sebagai dapil dan DPD terakhir diputuskan KPU sekitar pukul 23.20. Meski hasil sudah ditetapkan, sejumlah catatan terus mewarnai proses rekap. Kasus di Kabupaten Musirawas, misalnya, menjadi pembahasan yang lama di saat-saat akhir rekapitulasi. Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempermasalahkan penggunaan data rekap C1 yang bermasalah sebagai dasar rekap ulang. Ini disebabkan KPU Sumsel sudah mengakui, saat proses rekap ulang dilakukan, ditemukan banyak C1 plano yang tidak tersegel. \"Kami kehilangan 39 ribu suara,\" ujar Yani. Selain itu, proses rekap di Sumsel II dipersoalkan. Didi, saksi Partai Hanura di KPU, mengatakan, proses rekapitulasi untuk Sumsel II tidak memiliki dasar yang jelas. \"Bagaimana mungkin jika data awalnya kosong, lalu dilakukan rekapitulasi?\" cetusnya. Didi mengaku sudah melaporkan hal itu untuk menjadi rekomendasi Bawaslu. Namun, surat tersebut tampaknya belum ditindaklanjuti. Mereka menilai data yang digunakan KPU Malut, terutama data di tingkat kabupaten/kota, adalah data hantu yang tidak memiliki dasar dengan data DA di tingkat kecamatan. Namun, KPU Malut tetap membacakan hasil rekap yang terakhir bila dibandingkan dengan provinsi lain. \"KPU Malut, untuk rekap di Halmahera Selatan, tidak memiliki basis data DA,\" ujar Yanuar Arif, saksi dari PKS. Di antara total 30 kecamatan yang rekap ulang, hanya 21 kecamatan yang memiliki basis DA. Di sembilan kecamatan lainnya tidak ada. Di antara 21 yang ditemukan, proses itu hanya menggunakan 12 DA yang bisa dipakai untuk pencermatan. \"Janganlah KPU Maluku Utara mengarang angka. Karena basis datanya tidak ada,\" kata Ferry Mursyidan Baldan, saksi partai Nasdem. Semua proses keberatan parpol itu dicatat dalam form DD22. Hampir dipastikan, masih ada sejumlah gugatan akan berlanjut di Mahkamah Konstitusi. Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan, ada rekomendasi khusus terkait dengan posisi belum tuntasnya rekap di Halmahera Selatan. Bawaslu menilai proses pencermatan tidak berpedoman pada aturan UU Pemilu dan peraturan KPU.  \"KPU Halmahera Selatan tidak konsisten dalam melaksanakan rekap,\" kata Muhammad. Bawaslu, kata Muhammad, memberikan catatan keras atas posisi Halmahera Selatan. Terhadap hasil rekap pileg, Bawaslu memberikan rekomendasi terhadap kinerja KPU. KPU dinilai telah secara kooperatif memberikan kesempatan saksi parpol dan DPD menyampaikan tanggapan. Bawaslu juga meminta catatan terperinci terhadap gagalnya sejumlah rekomendasi yang dilaksanakan KPU provinsi. \"Terhadap posisi rekap di Nias Selatan, Musirawas, Manado, dan Halmahera Selatan, Bawaslu meminta dilakukan catatan rinci atas kegagalan proses rekomendasi pencermatan ulang,\" tandasnya. Menyoal injury time penghitungan suara Pileg 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memilih tidak menanggapi hal tersebut secara khusus. Namun, menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, SBY tetap menginstruksi Mendagri Gamawan Fauzi untuk melakukan sejumlah langkah antisipatif dengan mempersiapkan draf perppu. \"Presiden tidak memiliki tanggapan khusus selain meminta Mendagri agar melakukan langkah-langkah antisipatif dan fasilitatif dan sekaligus harus terukur untuk menghadapi kemungkinan bahwa pada saat-saat paling akhir, perppu itu dibutuhkan,\" jelas Daniel di kompleks istana kepresidenan kemarin. (bay/ken/c9/c10/fat)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: