Industri Rotan Terkendala Problem Hak Paten Produk

Industri Rotan Terkendala Problem Hak Paten Produk

CIREBON-Para pengrajin industri furniture khususnya skala ekspor kurang meminati akan hak cipta karyanya yang dipatenkan. Hal itu terkonfirmasi dari Ketua Asosiasi Mebel Indonesia (ASMINDO) Komisariat Daerah Cirebon, H. Sumartja (60) yang mengatakan bahwa banyak diantara para pengrajin furniture yang belum tahu betapa pentingnya akan hak cipta produk yang mereka produksi. \"Mematenkan hasil cipta produk bagi tiap pengrajin itu sangat penting namun masih sangat banyak yang belum memahami akan hal tersebut\" ujarnya kepada radarcirebon.com (19/5) Ditemui di kediamanya, pria yang juga pemilik salah satu perusahaan furniture ini menjelaskan dengan gamblang mengenai faktor-faktor keengganan pengrajin untuk mematenkan produknya. Beberapa faktor tersebut diantaranya para pengrajin mengeluhkan akan lemahnya penegakan hukum apabila terjadi sengketa klaim kepemilikan hak cipta produk furniture. Faktor kedua yakni kesadaran akan kemauan untuk membuat hak cipta produk yang dipatenkan masih sangat lemah, banyak pengrajin yang hanya bisa merancang, membuat dan menjual produk desainnya tapi mengesampingkan akan hak cipta. Yang terakhir adalah proses pembuatan hak cipta tersebut memakan waktu yang lama, bisa dibayangkan, untuk satu produk furniture saja memerlukan waktu hingga enam bulan. Belum lagi tentang biaya yang dikeluarkan beserta persyaratan-persyaratan yang lainya yang di bebankan kepada pengrajian. Oleh karena itu, Sumartja mendorong kepada para pengrajin akan betapa pentingnya untuk segera mematenkan produk desainya ke kementrian perindustrian dan kementrian perdagangan agar tidak di klaim oleh asing. \"Saya mendesak kepada semua pihak yang terkait dari pengrajin maupun dari pemerintah agar bisa memikirkan hal ini sebagai upaya penyelamatan produk lokal padat karya yang harus dilindungi\" pungkasnya.(srp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: