Kalla Belum Laporkan LHKPN

Kalla Belum Laporkan LHKPN

JAKARTA - Dari keempat kandidat capres dan cawapres, mulai dari Joko Widodo, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, hanya mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan terbarunya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/5). Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, laporan harta kekayaan kandidat capres dan cawapres tersebut diperlukan sebagai salah satu syarat pendaftaran peserta Pemilu Presiden serta melengkapi berkas dokumen pendaftaran capres cawapres di Komisi Pemilihan Umum. Hal itu, sambungnya diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. “Informasi terbaru yang disampaikan ke saya (Humas KPK, red) dari Direktur LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, red), tadi pagi utusan Jokowi melaporkan LHKPN, Pak Jusuf Kalla besok (Kamis, red) akan menyampaikan LHKPN sebagai syarat maju Pilpres,” ucapnya kepada wartawan di kantornya kemarin (21/5). Sementara itu, untuk pasangan Prabowo dan Hatta Rajasa, kata dia, sudah melaporkan harta kekayaan terbarunya pada Selasa (20/5) kemarin, namun melalui perwakilannya. Setelah mendapatkan laporan harta kekayaan tersebut, maka menurut Johan, akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Kemudian setelah melewati sejumlah proses verifikasi dan klarifikasi tentu akan diumumkan bersama dengan KPU dan diinformasikan kepada publik melalui media. “Kalau ada yang masih kurang tentu akan disampaikan kepada Capres Cawapres tersebut. Jadi akan dicek di lapangan, misal rumah apakah sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak. Nanti akan diumumkan bersama-sama dengan KPU, melalui tempatnya saya belum tahu,” jelas dia. Kata dia, laporan kekayaan terbaru kandidat capres cawapres tersebut berbeda dengan LHKPN pada umumnya, karena hal tersebut hanyalah merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan capres cawapres guna mendaftarkan diri dalam Pilpres yang rencananya bakal digelar pada 9 Juli depan. Menurut Johan, kemungkinan proses klarifikasi akan selesai pada Bulan Juni 2014. Namun pihaknya mengaku belum bisa membeberkan perihal harta ketiganya karena saat ini masih ditelaah. “Ini hanya sebagai pemenuhan syarat dari KPU untuk capres dan cawapres, jadi ketentuannya ada di KPU. Kalau ada yang tidak sama akan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diperbaiki,” pungkasnya. Dari penelusuran INDOPOS (Radar Cirebon Group), Jokowi dan Kalla tercatat pernah melaporkan hartanya kepada KPK. Jokowi menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) saat dia menjabat Gubernur DKI Jakarta pada Maret 2012. Sementara Kalla, terakhir melaporkan hartanya kepada KPK setelah melepas jabatan wakil presiden pada November 2009. Berdasarkan LHKPN yang terakhir mereka laporkan tersebut, Jokowi memiliki aset sekitar Rp27,2 miliar dan 9.876 dollar AS. Jokowi tercatat memiliki aset berupa lahan dan bangunan yang nilai totalnya sekitar Rp23,7 miliar. Aset dan bangunan milik Jokowi itu sebagian besar berlokasi di Jawa Tengah. Sementara itu, sebagai mantan Wakil Presiden sekaligus pengusaha, Kalla rupanya memiliki harta jauh lebih banyak dibandingkan Jokowi. Sekitar 2009, Kalla tercatat memiliki total harta sekitar Rp314,5 miliar dan 25.718 dollar AS. Harta Kalla sebagian besar dalam bentuk 12 lembar surat berharga yang nilai totalnya sekitar Rp220 miliar. Surat berharga itu dilaporkan Kalla sebagai perolehan sendiri dengan tahun investasi yang berbeda-beda, mulai dari 1952 hingga 1997. Terpisah, Prabowo tercatat pernah satu kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Dia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dalam kapasitasnya sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI pada 25 Juli 2003. Menurut dokumen elektronik LHKPN yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id, total nilai aset yang dilaporkan Prabowo ketika itu lebih kurang sebesar Rp10,1 miliar dan 416.135 dollar AS. Total aset itu terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, serta giro dan setara kas lain. Adapun Hatta terakhir melaporkan hartanya kepada KPK pada Juli 2012 dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Nilai total harta yang dilaporkan Hatta pada 2012 sekitar Rp16,9 miliar dan 56.936 dollar AS. Nilai harta ini bertambah sekitar Rp2 miliar dan 56.936 dollar AS dibandingkan laporan pada 2009. Total aset itu terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, serta giro dan setara kas lainnya. (sar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: