Densus 88 Bekuk 11 Teroris Anggota Jaringan Santoso

Densus 88 Bekuk  11 Teroris Anggota  Jaringan Santoso

JAKARTA - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) meringkus 11 anggota teroris dari jaringan Santoso yang merupakan jaringan teroris kelas wahid di Indonesia. Aksi penangkapan kelompok teroris tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyebutkan bahwa ke-11 tersangka itu adalah Rifki, Ramuji, Suyata, Joko Purwanto, Badawi Rachman, Slamet Sucipto, Abdul Rofiq, Rohimat Jauhar, Muhammad Yusuf, Gunawan, dan Andi Alkautsar. Selain itu, Densus 88 juga menyita berbagai senjata dari tangan para tersangka. Senjata-senjata yang berhasil disita tersebut antara lain 17 pucuk senjata rakitan, 6 bilah pedang ukuran sedang, samurai lima buah, pisau lempar sebanyak 25 buah, dan bahan dasar pembuatan bom beserta sejumlah dokumen. “Ada juga bahan peledak yang saat ini sudah disimpan di Sub Den Gegana Boyolali,” ungkap Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri kemarin (21/5). Selain itu, Densus 88 juga menyita mesin bubut yang diduga untuk membuat komponen senjata api. Kendati telah berhasil mengamankan 11 tersangka dan sejumlah barang bukti, Boy mengaku polri masih belum bisa mengatakan siapa yang menjadi target kelompok tersebut. “Tidak, terlalu sulit memprediksinya,” ujar Boy. Namun dia mengatakan bahwa dalam pihaknya masih tengah menyelidiki latar belakang, langkah persiapan, dan rekam jejak para tersangka. “Patut diduga mereka akan melakukan tindakan yang membahayakan orang lain,” katanya. Boy menerangkan bahwa 11 tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu 12 hingga 16 Mei 2014. Seluruh tersangka juga telah lama ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni 10 tahun. “Mereka sudah DPO selama 10 tahun dan sampai saat ini sudah diamankan. Meskipun masih ada beberapa teroris lain yang masih dalam pengejaran,” tutur dia. Dia lalu melanjutkan bahwa mereka ditangkap dalam waktu berbeda. Pada 12 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, Densus 88 membekuk Ibnu Khaludin alias Sigit alias Rifki alias Sugeng alias Bondan alias Royan alias Sularno alias Gunawan. Dia diringkus saat sedang berada di dalam Bus Sinar Jaya, jurusan Jakarta-Slawi. Dia ditangkap saat melintas di daerah Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Ibnu, lanjutnya, pernah mengikuti pelatihan militer di Moro, Filipina pada 1999-2002. Selepas itu dia bergabung dengan kelompok jaringan terorisme di Tanah Runtuh, Poso. Dari ditangkapnya Ibnu, akhirnya terungkaplah 10 teroris lainnya. Mereka adalah Moch Ramuji alias Muji alias Ahmad alias Kapten alias Botak. Dia ditangkap di Jalan Belimbing Raya, Paciran, Lamongan, Jawa Timur keesokan harinya, pada 13 Mei 2014. Di hari yang sama, Densus 88 membekuk Suyata alias Suyoto alias Salim alias Jimmy alias Yahya. Dia ditangkap di warung makan sop kaki kambing, Bareng, Klaten Utara, Jawa Tengah (Jateng). Bersama Suyata, dibekuk pula Joko Purwanto alias Joko alias Galih Setiawan alias Galih. Keduanya ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB. Sementara, enam teroris sisanya ditangkap dua hari kemudian yaitu pada 15 Mei 2014. Mereka adalah Badawi Rachman alias Yusril alias Yudi alias Arif alias Tomi alias Rizal Abdurrahman. Dia ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di tempat pencucian motor atau mobil di kawasan Nolojayan, Klaten, Jateng. Lalu Slamet Sucipto alias Slamet alias Pak RT alias Awal, Abdul Rofiq alias Rofiq alias Agung, Rohimat Jauhar Arifin SHI alias Jao Alias Arifin alias Nano alias Ali Darmawan, dan Muhammad Yusuf alias Yusuf alias Kuswoyo alias Su\'ud Rusli diringkus di tempat yang sama, yaitu di pertigaan Jalan Dukuh Kadipiro menuju Pasar Pedan Klaten. Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Gunawan alias Gun alias Pak Wi alias Wijaya alias Danang alias Wiratno ditangkap sekitar pukul 20.15 WIB, ketika berada di Kampung Pandansari III, Kelurahan Pandansari, Kecamatan Semarang Tengah, Jateng. Terakhir, Andi Alkautsar ditangkap pada 16 Mei 2014 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Boy mengatakan bahwa seluruh tersangka dikenakan Pasal 15 jo Pasal 6, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 9, dan Pasal 13 huruf b, c Perpu Nomor 1 tahun 2002, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Unnag-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003. “Mereka melakukan aksi teror, seperti memprovokasi emosional di kalangan tertentu, supaya terjadi konflik horizontal di wilayah Poso,” ucap Boy. (dod/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: