Lebih Baik Bikin Laporan ke KPK
KEJAKSAN– Pelapor proyek Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon disarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dapat dilakukan saat penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon tanpa kepastian dan kejelasan. Terlebih, KPK diyakini sudah memantau kasus tersebut sejak pekan lalu. Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik Haristanto SH. Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon telah dilakukan Kejari Cirebon. Namun, kata Haristanto, bukannya hasil penyelidikan diumumkan untuk kelanjutan informasi kepada masyarakat umum yang telah memantau sejak awal, justru kedua penyelidik utama kasus itu dipindahtugaskan saat penyelidikan belum ada kejelasan arah. “Sebaiknya pelapor kasus ini segera melaporkan secara resmi ke KPK. Biar segera turun dan ditangani,” ucapnya. Menurut Haristanto, pelapor kasus IAIN Syekh Nurjati Cirebon tersebut dapat melakukan pelaporan ke KPK sebagai pelapor utama. Selanjutnya, KPK akan melakukan supervisi dengan Kejari Kota Cirebon. Hal ini dilakukan sebagai langkah etika dan prosedur hukum dari KPK sebelum menangani kasus proyek Rp25 miliar itu yang sebelumnya ditangani Kejari Kota Cirebon. “Proyek itu nilainya Rp25 miliar. Jumlah yang sangat banyak dan cukup masuk ke ranah KPK,” terangnya. Selama penyelidikan, masyarakat menaruh banyak harapan agar kasus ini terbuka dan dapat dilanjutkan. Mengingat, dalam berbagai kesempatan para penyelidik menyampaikan adanya indikasi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Terlebih, lanjut Haristanto, penyelidik Kejari Cirebon telah melakukan ekspose di hadapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait perjalanan penanganan kasus tersebut. Sehingga, sudah ada kejelasan antara opini dan fakta hukum yang ditemukan penyelidik. “menurut hemat saya, kasus ini layak naik status menjadi penyidikan,” simpulnya. Dalam ranah nasional, Kementerian Agama sedang disorot oleh publik dengan penetapan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali atas dugaan kasus korupsi dana haji. Proyek IAIN Syekh Nurjati Cirebon bernilai Rp25 miliar itu, merupakan turunanan program kegiatan dari Kementrian Agama. Sehingga, ujar Haristanto, ada korelasi jelas antara dua lembaga tersebut. Meskipun demikian, kebenaran ada tidaknya korupsi atas proyek mebeler, alat tulis kantor dan laboratorium itu perlu dibuktikan di pengadilan. Salah satu jalan menuju ke sana, dengan menaikkan status menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka. Selanjutnya, kata Haristanto, penyidik dapat melengkapi berkas hingga P-21 dan melimpahkan kasus ke Pengadilan yang akan menentukan benar tidaknya ada korupsi dalam proyek tersebut. “Pengadilan adalah tempat keputusan ada. Kalau ada korupsi pasti vonis bersalah, kalau tidak ada pasti bebas dari segala sangkaan,” jelasnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: