Netralitas TNI/Polri Tidak Perlu Perppu
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait netralitas TNI/Polri pada Pilpres 2014 mendatang, disambut baik sejumlah pihak. Dengan putusan tersebut tidak diperlukan lagi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pilpres, yang mengatur tentang netralitas TNI/Polri tersebut. Sebab, keputusan MK tersebut sudah bersifat mengikat. Hal tersebut dikemukakan Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh saat dihubungi, kemarin (31/5). “Sudah tidak perlu lagi (perppu). Karena MK telah memutuskan bahwa TNI/Polri harus tetap netral di Pilpres 2014, meski di Undang-Undang (UU) Pilpres cuma berlaku sampai 2009. Tapi tidak perlu lagi karena putusan MK sudah bersifat tetap dan mengikat,” papar Zudan. Zudan memaparkan, berdasarkan putusan MK tersebut, poin yang menyatakan netralitas TNI dalam Perppu Pilpres akan dihapus. Saat ini, Kemendagri tengah membahas Perppu Pilpres yang diantaranya berisi poin tersebut. Perppu tersebut akan diajukan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Ya nanti tinggal dihapus saja. Kita kan ada 5 poin yang diajukan di dalam Perppu kepada Presiden, jadi nanti tinggal empat poin saja,” imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, MK memutuskan anggota TNI dan Polri tetap tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) pada 9 Juli mendatang. Sebelumnya, dua warga negara, Ifdhal Kasim dan Supriyadi Widodo Eddyono, mengajukan uji materi Pasal 260 UU Pilpres. Pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam Pilpres. Pasal tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena hanya menyebut Pilpres 2009, bukan Pilpres 2014. Ketentuan itu dapat berimplikasi TNI-Polri dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2014. Menurut para pemohon, Pasal 260 UU Pilpres masih digunakan karena belum ada ketentuan baru yang menggantikan. Namun, Pasal 326 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif justru menyatakan anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014. Karena itu, Pasal 260 UU Pilpres harus dinyatakan konstitusional bersyarat dan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan menyatakan Pasal 260 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, anggota TNI dan anggota Kepolisian Negara RI tidak menggunakan haknya untuk memilih”. Meski begitu, putusan MK tersebut anya berlaku pada Pemilu 2014 ini. Sementara untuk Pemilu 2019 belum ada kepastian hukumn terkait netralitas TNI dan Polri ini. Karena itu, pemohon pun berharap anggota DPR yang baru bersedia membuat kebijakan baru menyangkut hal tersebut. (ken)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: