Anggoro Widjojo Dituntut 5 Tahun Penjara

Anggoro Widjojo Dituntut 5 Tahun Penjara

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap revitalisasi proyek SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) di Departemen kehutanan tahun anggaran 2006 - 2007, Anggoro Widjojo dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin (18/6). Tak hanya penjara, pria kelahiran Surabaya 4 Oktober 1953 itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Hukuman itu adalah upaya maksimal, sebab yang bersangkutan dijerat menggunakan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Anggoro dinyatakan bersalah setelah owner PT Masaro Radiokom itu terbukti menyuap Menteri Kehutanan saat itu, M.S. Kaban, Ketua Komisi IV DPR periode 2004 - 2009 Yusuf Erwin Faishal, dan Sekjen Kemenhut ketika itu, Boen Purnama. Beberapa hal menjadi pemberat tuntutan JPU pada saudara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu. Di antaranya adalah, yang bersangkutan pernah melarikan diri ke luar negeri. \"Itu mengganggu proses hukum yang tengah berjalan,\" kata Jaksa Andi Suharlis. Faktor pemberat kedua yang juga diutarakan oleh jaksa adalah, Anggoro banyak tidak mengakui perbuatannya selama masa persidangan. Sedangkan, untuk faktor yang meringankan, jaksa menilai tidak ada. Menurut tuntutan yang dibacakan kemarin, uang suap dari Anggoro diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007 senilai Rp4,2 triliun. Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp180 miliar sendiri termasuk dalam program rancangan anggaran itu. Jaksa menjelaskan, Anggoro juga meminta anak buahnya, Putranefo, mendekati pejabat Kemenhut agar segera mengajukan rancangan anggaran pengadaan SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT. Anggoro juga dinilai jaksa terbukti memberikan uang kepada Wandjojo yang merupakan penyelenggara negara. Atas usulan Wandjojo, akhirnya MS Kaban menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007. Jaksa juga menyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang untuk Kaban. Pemberian itu dibuktikan dengan adanya rekaman percakapan telepon antara Anggoro dan Kaban, meski keduanya kompak membantah. Tuntutan kepada pemilik nama Tionghoa Ang Tjoe Hong itu disusun dalam 396 halaman dengan memperhatikan kesaksian lebih dari 20 orang saksi. \"Tuntutan ini merupakan langkah nyata dan tegas yang dilakukan. Tidak pernah tebang pilih,\" kata Jaksa. Nama Widjojo bersaudara sendiri sudah santer terdengar di telinga publik sejak lama. Tepatnya, ketika terjadi ketegangan antara KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Itu lantaran adiknya, Anggodo Widjojo berusaha mempengaruhi penyidik dan mengkriminalisasi pimpinan KPK waktu itu, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Kemelut itu dikenal sebagai konflik Cicak-Buaya jilid I. Anggoro ditangkap KPK pada 29 Januari lalu setelah hampir lima tahun buron. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Tiongkok. (nji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: