Melanggar, Izin Bakal Dicabut
Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Tutup CIREBON– Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon mengedarkan pengumuman dari wali kota terkait bulan Ramadan. Dalam surat bernomor 451.1/003/DPORKP dan ditandatangani Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM, meminta kepada rumah makan dan sejenisnya agar tidak terlalu menyolok. Juga, kepada klab malam, diskotik, karaoke dan sejenisnya ditutup dari segala kegiatan sejak H-3 lalu hingga H+3. Kepala Bidang Pariwisata Disporbudpar Kota Cirebon Hj Yoyoh Rokayah MSi mengatakan, aturan dari Pemkot Cirebon sudah disampaikan kepada para pihak sejak sebelum puasa. Bahkan, surat edaran nomor 556.332/SE.033/DPORKP tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan telah disampaikan dengan pembagian waktu. Seperti, untuk biliar, bowling dan fitness boleh buka mulai pukul 13.00-17.00. Sedangkan malam hari mulai 21.00-24.00. begitupula pengaturan waktu untuk bioskop dan permainan ketangkasan anak. “Waktunya sama. Khusus untuk permainan anak tidak boleh buka malam hari,” ujarnya kepada Radar, Senin (31/6). Namun, tempat hiburan malam dan sejenisnya tetap tidak boleh buka sampai H+3. Pengawasan surat edaran tersebut dilakukan oleh berbagai pihak. Seperti, SKPD terkait di lingkungan Pemkot Cirebon, Polresta, Kodim 0614, Kemenag Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon dan BPC PHRI Kota Cirebon. Yoyoh menjelaskan, monitoring akan dilakukan dalam empat kali sesi. Hanya saja, waktu dan tempat dirahasiakan demi menjaga monitoring berjalan alami. “Kalau mereka sudah mengetahui jadwalnya, saat akan monitoring tutup. Selanjutnya buka lagi,” ucapnya. Lokasi sasaran pemantauan meliputi 230 titik di seluruh wilayah Kota Cirebon. Jika para pengusaha itu masih membandel, Yoyoh mengancam akan mencabut izin usaha mereka sesuai ketentuan. Sebab, surat edaran wali kota harus dilaksanakan sebagai aturan yang berlaku dan mengikat. 230 titik pantau itu meliputi biliard, salon kecantikan, tempat ketangkasan, rumah makan, bioskop, karaoke, cafe dan tempat hiburan malam. “Kami berharap mereka menghormati bulan puasa. Ada yang sudah tutup sebulan penuh. Itu contoh baik,” tukasnya. Kepala Bidang Perizinan BPMPPT Kota Cirebon Hj Haniyati MSi mengatakan, untuk mencabut izin usaha dari para pengusaha yang membandel bisa dilakukan Disporbudpar Kota Cirebon. Hanya saja, untuk mencapai tahap tersebut harus ada proses dan prosedur yang ditempuh. Yakni, sebelum mengajukan rekomendasi kepada BPMPPT untuk mencabut izin usaha, harus ada berita acara hasil cek lapangan pemantauan. “Kalau tidak ada BAP, sama dengan tanpa landasan hukum. Pencabutan izin tidak dapat dilakukan,” ucapnya kepada Radar, Senin (31/6). Setelah ada BAP hasil cek lapangan berdasarkan pantauan tim monitoring, pengajuan pencabutan izin dirapatkan dalam tim teknis perizinan bidang pariwisata. “BPMPPT menjadi koordinatornya. Saya terlibat aktif didalam tim itu,” ucap Haniyati. Setelah diputuskan, akan keluar rekomendasi pariwisata bahwa izin tempat hiburan malam itu dapat dicabut sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Setelah ada rekomendasi, BPMPPT mencabut izin usaha tempat hiburan malam tersebut. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: