7 Tahun Kekosongan Hukum

7 Tahun Kekosongan Hukum

KEJAKSAN - Perjalanan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon terus mundur. Tak hanya dalam proses yang sedang berlangsung saat ini, tetapi kemunduran sebetulnya sudah terjadi sejak 7 tahun lalu, tepatnya saat Rencana Induk Kota (RIK) berakhir pada 2004 silam. Imbasnya, terjadi kekosongan aturan mengenai pemanfaatan ruang, meski sudah diantisipasi dengan adanya Keputusan Pimpinan DPRD nomor 6 tahun 2004. Namun, menurut Ketua Panitia Khusus RTRW, Dani Mardani SH MH, keputusan pimpinan DPRD tersebut sebetulnya menyalahi aturan. Sebab, mengacu kepada UU 10 tahun 2004, seharusnya Perda lama diganti dengan perda baru. “Tidak bisa diganti dengan peraturan pengganti, karena tidak ada aturan pengganti Perda,” kata Dani yang ketika diwawancarai tengah berada di kediamannya di Penggung Utara, Minggu (4/9). Adanya keputusan pimpinan DPRD yang berlaku seperti peraturan pengganti tersebut, tambah Dani, adalah imbas dari tidak adanya klausul aturan peralihan dalam Perda No 6 tahun 1984. Sehingga, ketika masa berlakunya habis dan belum ada perda baru, aturan ini langsung tidak berlaku. Karena adanya kekosongan aturan ini, pemerintah kota harus siap melakukan evaluasi perizinan yang sudah dikeluarkan sejak 2004. “Pemkot juga harus siap melakukan ganti rugi dan mengevaluasi perizinan yang dikeluarkan, tetapi tidak sesuai dengan RTRW,” tegasnya. Politisi Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan, untuk menghindari terjadinya kekosongan aturan di masa yang akan datang, dalam RTRW yang sedang disusun sudah dimasukkan pasal peralihan. Kemudian, ada juga klausul untuk penyusunan RTRW dua tahun sebelum masa berlaku RTRW habis. “Makanya sudah kita antisipasi, jadi ke depan tidak akan ada lagi terjadi kekosongan aturan,” tuturnya. Sedangkan untuk paripurna raperda RTRW yang sekarang masih dalam tahap revisi, Dani memprediksi proses paripurna sudah bisa dilakukan September ini. Tapi setelah ‘ketok palu’, masih ada proses lain yang harus diikuti yaitu konsultasi dengan Biro Umum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga, Perda RTRW yang baru ini efektif berlaku pada Oktober tahun ini juga. Dalam catatan Radar, selain kekosongan aturan selama 7 tahun, untuk tahun ini saja pembahasan RTRW juga terus mundur. Dari target awal untuk paripurna rancangan peraturan daerah (raperda) yang dijadwalkan dilakukan Agustus 2011 kemarin, sampai rapat koordinasi dengan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) yang juga ikut mundur dari jadwal yang sudah disusun. Pengunduran pembahasan RTRW di tingkat nasional ini sudah terjadi sejak Juni. Saat itu, pembahasan diundur hingga Juli, karena antrean pembahasan RTRW yang juga sedang dilakukan daerah lainnya. Tetapi, pengunduran kembali terjadi, sehingga baru pada 25 Juli, rapat koordinasi ini dilaksanakan. Khusus untuk revisi terhadap RTRW Kota Cirebon, Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Ir Yoyon Indrayana MT menjelaskan, keseluruhannya sudah diselesaikan. Misalnya saja untuk perencanaan kawasan pelabuhan sebagai pendukung Pusat Kegiatan Nasional (PKN), proyeksi beberapa lahan menjadi ruang terbuka hijau (RTH), keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional dan pemusatan kegiatan sektor informal yang dialokasikan untuk Kelurahan Kesenden dan Pekiringan. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: