Lebih Efisien Pakai Uang Elektronik

Lebih Efisien Pakai Uang Elektronik

CIREBON - Pengambilan dana Bantuan Sosial (Bansos) bersyarat bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) lebih mudah menggunakan uang elektronik melalui agen Layanan Keuangan Digital (LKD). PKH diarahkan untuk membantu kelompok miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan pengeluaran konsumsi. Perwakilan KPw Bank Indonesia (BI) Cirebon, Aryo Setyoso mengungkapkan, PKH dimulai tahun 2007 dengan jumlah 500 penerima kategori Keluarga Sangat Miskin (KSM) dan meningkat diharapkan hingga 3 juta KSM di tahun 2014 dengan dukungan 15.531 pendamping dan operator, 52 koordinator wilayah dan 13 tenaga ahli yang tersebar di 4.132 kecamatan, 418 kabupaten/kota di 34 provinsi. “Masa penyalurannya tiap 3 atau 4 bulan sekali setahun. Untuk anggaran Bansos bersyarat PKH tahun 2014 sebesar Rp3,84 triliun. Uji coba penyaluran dengan elektronik melalui LKG dilakukan untuk periode penyaluran ke 3 dan 4 tahun 2014,” ungkapnya ditemui saat uji coba di Kecamatan Astanajapura. Tujuan uji coba ini? Aryo menjawab pertama sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK agar tersedia lebih dari satu instansi atau lembaga penyalur Bansos bersyarat. Lainnya untuk memperoleh bisnis model dan proses tepat penyaluran Bansos pemerintah melalui rekening secara transparan, akuntabel, cepat dan tepat. “Setelah melakukan registrasi di agen, uang elektronik berbasis telepon genggam ini bisa digunakan untuk pengisian ulang, tagihan, transfer dana, tarik tunai dana fasilitas lain berdasarkan persetujuan BI,” paparnya. Keuntungan menggunakan uang elektronik ialah lebih mudah melakukan pembayaran transaksi belanja tanpa perlu membawa uang tunai dan tentunya lebih efisien. Di Kabupaten Cirebon, ada dua kecamatan yang menjalankan uji coba yakni Kecamatan Astanajapura dan Dukupuntang. Warga di kecamatan tersebut bisa mengambil Bansos bersyarat langsung melalui agen LKD. Agen LKD, lanjutnya, bisa dijalankan oleh individu asalkan memenuhi kualifikasi yang ditentukan. Contoh memiliki kemampuan, reputasi dan integritas, usaha minimal dua tahun, lulus uji tuntas penerbit dan menempatkan deposit. “Dalam proses ini bank menunjuk perseorangan atau badan usaha yang tidak berbadan hukum sebagai LKD individu, sekaligus menentukan jenis layanan dan besaran nominal limit transaksi yang akan dilayani,” ujar Aryo. Aryo menambahkan, untuk menjalankan program ini tentu diperlukan sosialisasi bagi para penerima Bansos bersyarat. Pasalnya, tidak semua penerima mengerti dengan sistem dan fitur yang ada. Edukasi sangat perlu contohnya tentang produk, biaya transaksi, tata cara penggunaan, pengamanan, penggantian nomer rekening dan lainnya. (tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: