Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba
8 Paket Sabu Senilai Rp12 Juta Disita CIREBON – Sebuah rumah di Jl Pekalipan, Kota Cirebon digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko). Dari penggerebekan itu, polisi meringkus seorang pria diduga sebagai Bandar berinisial Y (46), Minggu (19/10). Selain seorang bandar, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket senilai Rp12 juta. Diduga, Y telah lama mengedarkan barang haram itu ke masyarakat umum. Data yang dihimpun Radar Cirebon menyebutkan, penggerebekan ini berawal Satreskoba Polres Ciko mendapat laporan warga setempat yang curiga melihat aktivitas di rumah Y. Pasalnya, setiap malam hari banyak orang tidak dikenal yang datang ke rumah tersebut diduga melakukan transaksi narkoba. Laporan itu pun ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi tersebut. Dari hasil pengintaian, laporan warga itu ternyata benar. Polisi yang melakukan penggerebekan di rumah itu menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket. Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Y sang Bandar narkoba itu pun digelandang ke Mapolres Ciko beserta barang buktinya. Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum yang dikonfirmasi koran ini membenarkan pihaknya melakukan penggerebekan dan menangkap pria diduga bandar narkoba. “Saat dilakukan penggerebekan, anggota saya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Dia (tersangka,red) langsung kami bawa ke Polres Ciko,” ujarnya. Ditambahkan Kapolres, pihaknya pun kini masih melakukan pelacakan asal usul narkoba tersebut “Y masih diperiksa intensif dan kasusnya masih dilakukan pengembangan. Harapan saya, anggota dapat mengungkap siapa pemasoak barang haram itu dan menangkap jaringannya,” imbuhnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: