Pelaku Penculikan Terancam 15 Tahun Penjara
KUNINGAN - Robi Nuryadin warga Desa Cileleuy, Kecamatan Cigugur (32) yang menyekap EA warga Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, selama enam hari terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, pelaku juga merampas perhiasan dan melakukan kekerasan fisik serta pelecehan seksual. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan sendiri setelah berhasil melakukan penangkan langsung melakuan interogasi kepada pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku, selain mengambil perhiasan emas dan handphone, juga sempat mencabuli korban sebanyak satu kali. Korban sendiri disekap pelaku mulai dari tanggal 11-16 Oktober. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Real Mahendra melalui Kanit PPA Aipda Dahroji menerangkan, pihaknya menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Kepada petugas korban pengaku mendapat perlakuan kasar ketika meminta kepada pelaku untuk pulang. Bahkan korban juga dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku. “Pelaku sebelum dibawa ke polres sempat dipukuli oleh warga, beruntung petugas dengan cepat berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa,” jelas Dahroji. Dahroji mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan untuk mengetahui motif penculikan yang dilakukan pelaku kepada korban. Pelaku mengaku menjemput korban di rumahnya setelah terlebih dahulu janjian melalui handphone. Kepada penyidik, pelaku mengaku tidak menculik korban. Pelaku kenal dengan korban melalui handphone setelah dikasih temannya. Setelah itu berkenalan dan janjian untuk bertemu dengan korban di depan toserba di wilayah Kuningan. Korban juga oleh pelaku diajak jalan-jalan ke taman kota. “Setelah berkenalan, kemudian saya janjian bertemu dengan korban dan selanjutnya menjemput korban di rumahnya. Selama disekap saya hanya satu kali mencabuli korban, sedangkan perhiasan dan HP milik korban saya jual,” aku pelaku. Seperti diberitakan sebelumnya, setelah disekap selama enam hari, korban disuruh pulang oleh pelaku yang dititipkan ke sopir angkot untuk diturunkan di Jalan Siliwangi. Pada saat dititipkan, sopir angkot tidak curiga karena menyangka saudara pelaku. Namun, ternyata selang berikutnya tanpa disangka kakak korban bernama Asep yang bermaksud ke Ancaran mencari korban naik angkot yang sama. Kontan saja Asep kaget bercampur gembira kerena adiknya yang menghilang berhasil ditemukan. Tanpa banyak bicara Asep pun membawa pulang korban untuk diserahkan kepada keluarga. Usai mengantar EA, Asep bersama keluarga melaporkan kejadian itu. Tanpa kesulitan indentitas pelaku sudah diketahui dan pelaku pun langsung diamankan pihak kepolisian. “Kami minta pelaku ditindak keras kalau bisa dihukum seumur hidup, karena sudah menculik. Kalau tidak dihukum keras tidak sebanding dengan dampak yang akan dirasakan oleh anak saya. Saat ini saja ia ketakutan ketika bertemu dengan orang yang tidak dikenalnya,” sebut Hj Fatanah, ibu korban. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: