Polsek Lemahabang Sita Tuak
CIREBON – Peredaran minuman keras di Kabupaten Cirebon masih saja marak. Kemarin (22/10), petugas gabungan Polsek Lemahabang menyita sedikitnya lima jeriken berisi minuman keras (miras) jenis tuak. Tuak-tuak siap edar itu disita ketika polisi menggerebek sebuah rumah milik WS di BTN Sindang Laut, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Awalnya petugas menerima laporan warga dan tokoh masyarakat setempat yang resah dengan aktifitas jual beli miras jenis tuah di desa tersebut. Polisi pun kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi dan menggerebek rumah tersebut. Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti lima jeriken berisi miras jenis tuak yang siap edar. Karena tidak memiliki izin resmi mengedarkan minuman keras, jeriken berisi tuak itu pun disita dan dibawa ke Mapolsek Lemahabang untuk dijadikan barang bukti. Sedangkan sang pemilik miras hanya diberikan teguran dari pihak kepolisian. “Kami masyarakat setempat merasa sangat terganggu dengan adanya penjualan miras itu, hal itu dapat merusak moral para generasi muda sehingga banyak memicu terjadinya tindak kejahatan yang lain,” kata H. Prapto, salah satu tokoh masyarakat setempat. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK Mhum melalui Kapolsek Lemahabang Kompol Poniman SH kepada Radar Cirebon mengatakan, penyitaan miras tersebut sebagai bentuk kerjasama masyarakat dengan polri yang berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat) terutama miras. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui atau melihat ada yang menjual miras. Laporan itu akan kami langsung tindaklanjuti. Bagi siapa pun yang menjual atau mengedarkan miras akan kami tindak tegas,” katanya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: