Polisi Ciduk Tiga Sindikat Ganja

Polisi Ciduk Tiga Sindikat Ganja

Ikut Ditangkap Pengedar Miras Luar Negeri Tak Berizin CIREBON – Kerap mengedarkan narkoba jenis daun ganja kering di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga orang sindikat salah satunya pemakai berhasil digulung Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kabupaten (Cikab). Mereka yang ditangkap itu yakni AS (20) warga Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, FC (32) warga Jl Pekalipan Selatan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon dan BP (30) warga Kampung Pesisir Utara, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Berdasarkan data yang dihim­pun Radar Cirebon, penang­kapan ketiganya ini berawal, petugas terlebih dahulu menangkap tersangka AS di depan kantor Kecamatan Weru, Jum’at dinihari (10/10) lalu, sekitar pukul 00.30. Dari tersangka AS, polisi mene­mukan daun ganja Kering siap pakai sebanyak dua lin­ting seharga Rp20 ribu. Beserta barang buktinya itu, tersangka pun langsung diaman­kan ke ruang penyidik Sa­tr­es­koba Polres Cikab untuk diinte­rogasi. Kepada penyidik, ter­sang­ka menyebutkan nama-nama tersangka lainnya yakni FC dan BP yang diketahui meru­pakan bandar sekaligus penge­dar narkoba. Tidak ingin bu­ruan­nya kabur, polisi dengan cepat mencari kedua tersangka itu. Beberapa jam kemudian, atau sekitar pukul 04.00, petugas menangkap tersangka FC di rumahnya. Dari penggerebekan itu polisi menyita barang bukti daun ganja kering sebanyak 27 paket kecil terbungkus kertas koran masing-masing seharga Rp50 ribu dan 8 linting siap hisap berikut 1 set kertas papir terbungkus dalam kotak rokok yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Tersangka pun kemudian dibawa petugas ke Polres Cikab. Sedangkan tersangka BP berhasil ditangkap petugas saat berada di Jl Pulasaren Barat, Kota Cirebon sekitar pukul 17.00. Kali ini, petugas menyita dua paket sedang daun ganja kering senilai Rp1 juta rupiah beserta satu linting ganja siap hisap dalam bungkus rokok. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga sindikat narkoba ini ditahan di Mapolres Cikab. “Istri saya sedang hamil dan butuh biaya. Makanya saya terpaksa jualan ganja ini. Jujur, saya sudah satu tahun menjual ganja,” ujar tersangka BP kepada Radar Cirebon, kemarin. Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kasat Narkoba AKP Hartono SH didampingi KBO Aiptu Jarir Sugoro mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”Mereka diancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun,” ungkapnya. Selain tiga sindikat narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cikab juga menangkap seorang IS (35). Karena tidak mengantongi izin resmi mengedarkan minuman keras asal luar negeri, pria warga Desa Trusmi, Blok Sibunder, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon ini harus berurusan dengan hukum. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 38 botol miras berbagai merek asal luar negeri, yakni Martel, Gordon Bleu, Chivas Regal, Glod Label, Balck Label, dan Grey Goose Vodka.   (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: