Data K2 Ditolak KemenPAN-RB
Honorer Bingung karena Tak Tahu Kekurangannya Apa KUNINGAN - Proses verifikasi dan validasi (verval) honorer K2 yang tidak lolos tes dan diperkuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bupati sebanyak 1.363 orang, telah diserahkan kepada pihak KemenPAN-RB beberapa waktu. Namun ternyata setelah dicek oleh pihak honorer data dari Kuningan belum masuk. Ketua DPC Dewan Koordinator Honorer Indonesia (DHKI) Kuningan Udin Jaenal Abidin menyebutkan, awalnya ada informasi singkat melalui media sosial yang tersebar mengenai daftar pemda yang belum memasukkan data verifikasi dan validasi (verval) honorer kategori dua (K2). Pihaknya tidak mempercayainya sebab hanya berupa ketikan tanpa cap dan tandatangan resmi dari KemenPAN. “Untuk mengecek hal ini kami Selasa 21 Oktober datang ke Kantor KemenPAN-RB mengkompermasi berita tersebut ke Pak Herman Suryatman selaku Karo Hukum ternyata benar Kabupaten Kuningan tidak termasuk yang sesuai ketentuan KemenPAN-RB,” ucap Udin, kemarin (26/10). Mengetahui formatnya salah kata Udin, pihaknya langsung mempertanyakan alasan dokumennya tidak dikembalikan ke daerah lagi. Pihaknya pun menyerahkan bukti pengiriman dan penerimaan data hasil verval yang dilengkapi SPTJM bupati, tetapi tetap dinilai kurang terutama di SPTJM. Setelah mengetahui ini lanjutnya, DHKI memberikan informasi kepada BKD Kuningan. Dan pihak BKD kaget kalau data verval yang diserahkan bersama SPTJM tidak sesuai ketentuan. Karena tidak ada informasi apa-apa tentang itu. Pada kesempatan itu, Udin menyebutkan didalam data KemenPAN-RB, dari 127 kabuptaen/kota yang sudah memasukkan hasil verval ada 70 daerah. Dari 70 itu hanya 22 daerah yang formatnya sesuai ketentuan. “Jujur dengan kejadian ini sepertinya KemenPAN-RB mau mengadukan forum honorer di tiap kabupaten dengan daerah. Kami DKHI Kuningan tidak mau terprovokasi sehingga dibenturkan dengan pemerintah daerah. Ini tidak hanya di Kabupaten Kuningan saja seperti kabupaten terdekat Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Tasik yang dinyatakan tidak lengkap,” sebutnya. Mengenai kurang kelengkapan data, Udin mengakui sudah menyampaikan ke BKD, bupati dan DPRD. Pihkanya berharap pihak terkait untuk menyelesaikan kekurangannya. Serta berharap bisa diketahui dimana letak kekurangan sehingga para honorer bisa mengumpulkan berkas. Sebab, lanjut dia ketika aturan penyelesaian K2 dikeluarkan pemerintah. Tetapi kekurangan tersebut tidak segera diselesaikan maka kabupaten/kota tersebut dianggap tidak ada tenaga honorer kategori II. Maka ketika nanti SE turun Kuningan tereleminasi dan itu tidak diharapkan. Terpisah, Kepala BKD Kuningan Drs Uca Somantri MSi yang dikonfirmasi mengatakan, informasi itu adalah versi DHKI. Namun, hingga detik ini BKD belum menerima laporan dari pihak KemenPAN-RB. “Logikanya ketika tidak ada informasi dari pusat maka kami anggap tidak ada masalah. Dan itu berlaku bagi penyelesaian semua kepegawaian,” jelasnya. Diakatakan, untuk memperjelas dan untuk menyakinkan para honorer agar tidak resah, dalam waktu pihak BKD akan berkomunikasi. Ia yakin kalau ada yang salah pasti diinformasikan dan selama ini pihak Pemkab sudah berusaha semaksimal mungkin. “Pokoknya Pemkab sudah berusaha semaksimal mungkin. Sebenarnya mengenai data K2 sudah jelas karena ketika mengikuti tes CPNS data mereka sudah ada di KemenPAN-RB, jadi tidak alasan untuk resah,” kata Uca. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: