BNN Gagalkan Pengiriman 8 Ton Ganja dari Sigli

BNN Gagalkan Pengiriman 8 Ton Ganja dari Sigli

JAKARTA - Bisnis ganja tampaknya masih menggiurkan bagi para pelaku. Buktinya tindakan represif yang selama ini diambil aparat juga tak membuat jera. Yang terakhir, BNN berhasil menggagalkan pengiriman 8,088 ton ganja dari Sigli, Aceh dengan tujuan akhir Sukabumi, Jawa Barat. Pengungkapan itu terjadi, Jumat (24/10) di sebuah rumah makan di Jalan Kandis KM. 53 Telaga Samsam, Riau. Saat itu sejumlah tim dari BNN berhasil menghentikan truk bernopol B 9396 AH. “Dari pengungkapan itu selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap tiga orang,” ujar Kepala BNN Komjen Anang Iskandar. Tiga orang itu masing-masing supir truk M. Jamil (32) dan dua rekannya bernama Muhalil (25) serta Syafrizal (20). Sopir itu mengaku bertugas sebagai petugas ekspedisi. “Dia mengaku diperintah seorang pria Aceh yang bermukim di Bandung,” ujar mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. Pria dari Aceh itu disebut bernama Arifin Ibrahim alias Bang Pin alis Aris (47). Dari pengakuan itu, Anang mengaku petugas BNN berhasil menangkap Arifin di rumahnya Jalan M Toha, Bandung, Sabtu (25/10). Dari pengakuan Arifin, ganja itu hendak diberikan pada seorang bernama Budiman alias Ade alias Cadel (45). Ganja itu sendiri hendak dikirim ke gudang penyimpanan di Sukabumi, Jawa Barat. “Dari keterangan AI (Arifin Ibrahim) ganja itu akan didistribusikan oleh B (Budiman),” ujar Anang. Pada petugas, Arifin mengaku akan mendapatkan imbalan berupa 1,2 ton ganja atau senilai Rp1,2 miliar. Sementara si sopir truk, M Jamil dijanjikan uang Rp120 juta jika berhasil mengirim ganja hingga Sukabumi. Jamil sendiri sudah mendapatkan DP sebanyak Rp10 juta dari Arifin. Sementara kedua rekan Jamil, Syafrizal dan Muhalil dijanjikan diberikan uang Rp20 juta. Arifin sendiri mengaku sebelumnya pernah berhasil membawa 7 ton ganja dengan modus serupa. Anang juga mengatakan Arifin selama ini termasuk residivis. Dia pernah terlibat dalam kasus penyalagunaan ganja seberat 40 kg pada 2008. Dia divonis PN Bandung selama 12 tahun. Namun Arifin berhasil mendapatkan pembebasan bersyarat kini sebenarnya dalam masa wajib lapor. Arifin bisa terancam hukuman mati sesuai dengan ancaman pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) juncto 132 UU 35 / 2009 tentang Narkotika. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: