Hari Ini Pengesahan Tatib
KEJAKSAN- Pansus Tata Tertib (tatib) DPRD Kota Cirebon tak jadi kembali melakukan konsultasi ke Kemendagri. Perbedaan pendapat mengenai kewenangan DPRD atas pemilihan kepala daerah sudah bisa diselesaikan di internal Pansus. Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Cirebon Dani Mardani SH MH mengatakan untuk perbedaan pendapat mengenai kewenangan DPRD sudah diselesaikan. Akhirnya, kata dia, pansus tatib menyepakati untuk klausul kewenangan DPRD mengacu pada Perppu No 2 yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah secara langsung. \"Memang kita tidak jadi ke Kemendagri, akhirnya kita menggunakan Perppu untuk persoalan pemilihan kepala daerah. Dan ini sudah disepakati,\" lanjutnya. Dengan kesepakatan yang ada, kata dia, maka materi tata tertib DPRD sudah rampung. Dan rencananya hari ini, tatib DPRD akan diparipurnakan. \"Insya Allah besok (hari ini, red) paripurna. Materi sudah siap semua, tidak ada masalah,\" lanjutnya. Setelah tatib ini disahkan, kata Dani, alat kelengkapan DPRD bisa segera ditetapkan. Setelah itu, anggota DPRD Kota Cirebon bisa bekerja sesuai dengan posnya masing-masing. Termasuk juga pembahasan APBD bisa segera dilakukan. \"Alat kelengkapan tidak akan lama setelah tatib. Mudah-mudahan setelah itu kita bisa segera lakukan pembahasan dan penetapan,\" tuturnya. Dengan begitu, APBD 2015 pun bisa segera dibahas. Dani pun meminta pihak eksekutif agar tidak khawatir. Dani tetap yakin APBD akan rampung tepat waktu. \"Eksekutif tidak perlu khawatir, APBD masih bisa selesai tepat waktu,\" tukasnya. Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Cirebon Drs Sutisna MSi membenarkan bila pada 28 Oktober atau hari ini tatib DPRD akan diparipurnakan. Konsultasi ke Kemendagri pun diakui Sutisna tidak jadi dilakukan mengingat, sudah ada solusi atas perdebatan mengenai kewenangan DPRD. \"Sudah selesai materinya. Sudah siap semuanya. Akhirnya pansus menggunakan perpu. Insya Allah bisa diparipurnakan besok (hari ini, red),\" ujarnya. Dengan begitu, maka alat kelengkapan bisa segera ditetapkan. Sutisna mengatakan, usai paripurna tatib dalam waktu dekat ini alat kelengkapan akan dibahas. \"Semoga dalam waktu dekat ini semuanya bisa selesai,\" lanjutnya. Ketua Fraksi Partai Demokrat Handarujati Kalamullah saat dikonfirmasi juga membenarkan pansus tidak melakukan konsultasi ke kemendagri. Solusinya, pansus memasukkan dua konsideran terkiat kewenangan DPRD yakni mengacu UU No 23/2014 tentang kewenangan memilih wali kota dan Perpu yang menghapus klausul kewenangan memilih wali kota. Pria yang akrab disapa Andru menjelaskan, hari ini rencananya DPRD akan menggelar rapat paripurna tentang pengesahan tatib DPRD. Jika tatib disahkan, maka selanjutnya DPRD akan menyusun alat kelengkapan, mulai dari pimpinan komisi, badan kehormatan (BK), banmus, badan anggaran, dan badan pembuat perda. “Besok (hari ini, red) kita rapat paripurna pengesahan tatib,“ katanya. (kmg/abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: