Tatib Baru Banyak Perubahan

Tatib Baru Banyak Perubahan

KUNINGAN – Pada rapat paripurna pengesahan tata tertib DPRD kemarin (27/10) terungkap banyak perubahan tata beracara selama lima tahun ke depan. Perubahan itu baik menyangkut mekanisme sampai jumlah anggota pada alat kelengkapan dewan (AKD). Kegiatan peningkatan kapasitas anggota pun mengalami perubahan. Ini disampaikan Ketua Pansus Tatib, H Dede Ismail SIP MSi saat membacakan laporannya. “Pada pasal 30 ada penambahan ayat. Yaitu ayat 3 berbunyi, anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas sekurang-kurangnya tiga kali dalam setahun,” sebutnya. Ia juga menyebutkan pasal 48 yang menerangkan jumlah keanggota badan musyawarah (banmus). Semula hanya beranggotakan 19 menjadi 21 orang. Begitu pula pasal 50 tentang komisi-komisi. Dijelaskan, komisi yang semula menggunakan abjad kini dirubah menjadi angka, yakni komisi I, II, III dan IV. “Pada ayat 7, dalam hal jumlah perimbangan jika tidak terpenuhi maka diselesaikan secara musyawarah mufakat antar pimpinan fraksi. Ayat 10-nya, mekanisme pemilihan pimpinan komisi dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat. Sedangkat ayat 11, jika musyawarah mufakat tak tercapai maka dilakukan pemilihan dengan suara terbanyak secara paket,” paparnya. Untuk badan legislasi (banleg), diatur pada pasal 54 dan 55. Terdapat perubahan jumlah anggota dari 12 orang menjadi 11 orang saja. Sedangkan AKD lainnya, disebutkan tugas panitia kerja menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK sesuai penugasan berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna internal DPRD. “Pada pasal 88 terdapat penambahan pada ayat 3 dan 4. ketika rapat memasuki waktu salat, pimpinan rapat dapat menghentikan sementara untuk memberikan kesempatan kepada peserta rapat melaksanakan ibadah salat,” ungkapnya. Usai membacakan laporannya, Dede langsung menyerahkannya ke pimpinan dewan sementara. Apang Sujaman selaku pimpinan rapat kemudian langsung mengacungkan palu pertanda tatib tersebut hendak disahkan. Namun tiba-tiba muncul intrupsi dari wakil rakyat asal PKB, H Ujang Kosasih MSi. “Saya hanya ingin mengatakan bahwa dalam pembahasan dan penyelesaian tatib memang cukup memakan waktu lama. Untuk itu kami memohon maaf baik kepada anggota lain dan masyarakat. Ini karena demi menyamakan persepsi dan tafsir yang mendekatkan dengan aspirasi semua pihak agar dalam kegiatan-kegiatan dewan nanti berjalan baik,” kata Ujang. Dia juga menyitir kembali pasal 88 ayat 3 soal penghentian rapat tatkala suara azan berkumandang. Menurut Ujang, ayat tersebut signifikan dan merupakan simbolis dari misi visi Kuningan MAS. Penghentian rapat saat azan dimaksudkan supaya tak hanya sebatas lipstik tapi memberikan gairah pada rapat ke depan. Lantaran intrupsi hanya sekadar itu, Apang kemudian mengetuk palu beberapa kali pertanda tatib tersebut disahkan untuk diteken oleh pimpinan dewan definitif nanti. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: