6 Pelaku Pembunuhan Tertangkap

6 Pelaku Pembunuhan Tertangkap

  12 Orang Buron, Dipicu Cemburu Rebutan Perempuan CIREBON – Kasus penge­royokan dan penganiayaan terhadap Imam (18) warga Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon hingga tewas ditikam serta Wahyudin (14) kritis akibat dibacok, Sabtu malam (25/10) lalu, terungkap. Tim Buser Satuan Reskrim Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) menangkap enam pelaku yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan tersebut. Mereka yang ditangkap adalah, TS (19), SN (20), WN (20), KS (15), AW (20) dan JW (15) kesemuanya warga Blok Panugur, Desa Gebang Udik, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Sedangkan 12 pelaku lainnya masih buron. Para tersangka tertangkap di rumahnya masing-masing setelah Tim Buser Satreskrim Polres Cikab melakukan penyisiran dan sweping di desa mereka, Minggu malam (26/10). Tanpa perlawanan, mereka kemudian digelandang ke Mapolres Cikab guna proses hukum lebih lanjut. Selain itu polisi juga mengankan barang bukti senjata tajam berupa sebilah pedang dan kujang. Tersangka KS kepada Radar Cirebon di Mapolres Cikab mengatakan, dirinya dendam karena sebelumnya dipukuli oleh Mukrodi (buron) karena cemburu melihat mantan pacarnya bersama tersangka KS. “Kemudian saya membawa teman-temannya mencari Mukrodi untuk balas den­dam. Tapi sesampainya di Desa Gebang Ilir, kami tidak menemukannya. Kami hanya melihat teman-teman Mukrodi sedang nongkrong termasuk Imam dan Wahyudi. Kami yang masih dendam langsung menyerang mereka,” katanya. Masih kata tersangka KS, di­rinya menusuk Imam sebanyak empat ka­li menggunakan senjata tajam jenis kujang hingga tewas di lokasi kejadian. “Ia saya yang menusuk Imam sebanyak empat kali karena saya dendam dan kesal tidak bertemu dengan Mukrodi. Kalau yang membancok Wahyudi itu JW pakai pedang dan yang mukul itu si WN. Setelah puas menyerang dan membunuh, kami langsung kabur karena takut ditangkap polisi dan dikeroyok warga desa setempat,” akunya tanpa penyesalan, kemarin. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui KBO Reskrim Ipda H.Komar menegaskan, para tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHPindan tentang pengeroyokan. ”Kami masih melakukan pengejaran terhadap 12 orang pelaku lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cikab. Keenam tersangka yang tertangkap terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: