Warga Gerebek Pasangan Selingkuh

Warga Gerebek Pasangan Selingkuh

Kesepian Ditinggal Suami Kerja di Jakarta CIREBON – Ratusan warga Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon menggerebek pasangan yang diduga berselingkuh di dalam sebuah rumah, Rabu pagi (29/10) sekitar pukul 04.00. Keduanya adalah Ny JJ (32) warga Blok Grima, Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, dan JI (38) warga Blok Paningkiran, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Mereka digerebek warga diduga sedang berbuat mesum di rumah Ny JJ. Selain menanggung malu, pasangan selingkuh ini terpaksa menginap di Mapolsek Dukupuntang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan data yang dihimpun Radar Cirebon menyebutkan, penggerebekan ini berawal, JI yang berstatus duda itu mengunjungi rumah Ny JJ, Selasa malam (28/10) sekitar pukul 20.00 ketika sang suami sedang bekerja di Jakarta. Namun warga desa setempat merasa curiga dengan pria itu ke rumah Ny JJ yang bersuami ini. Warga yang penasaran lalu melakukan pengintaian. Hingga Rabu pagi (29/10), JI tidak juga pulang dan masih berada di dalam rumah Ny JJ. Warga sekitar merasa resah, sehingga melaporkan hal tersebut ke paman dari suami Ny JJ. Yakin kedua berselingkuh dan berzinah, warga bersama keluarga suami Ny JJ menggerebek rumah itu. Mengetahui ratusan warga desa datang, JI pun bersembunyi di suatu tempat dalam rumah tersebut. Sekitar pukul 04.00, akhirnya JI secara diam-diam keluar dari rumah Ny JJ melalui pintu belakang. Warga yang sudah mengepung rumah itu pun langsung menangkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka (pasangan selingkuh) dibawa warga ke Polsek Dukupuntang. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kapolsek Dukupuntang AKP Sudarman SSos kepada Radar Cirebon mengatakan, keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri sejak tahun 2011. Mereka kenal saat bekerja di Jakarta dan mulai menjalin hubungan asmara. “Suasana di desa sudah kondusi. Keduanya masih kami amankan di Polsek Dukupuntang dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Keduanya akan kami ancam dengan pasal 284 tentang perzinahan,” ujarnya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: