Razia, Sita Miras Impor Oplosan

Razia, Sita Miras Impor Oplosan

CIREBON – Sedikitnya empat botol minuman keras (miras) oplosan disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon saat menggelar operasi pekat, kemarin (29/10). Dalam botol itu berisi miras impor merek long island yang dioplos dengan minuman tonik. Pantauan Radar Cirebon, awalnya petugas melakukan razia ke sejumlah warung, tokoh dan rumah yang masih menjual miras. Dari penyisiran itu, petugas hanya mendapati setengah ember miras jenis tuak dari sebuah warung di sekitar jembatan Kali Kriyan. Tak puas dengan hasil itu, petugas kemudian mendatangi sebuah warung di Jl Pekiringan. Kedatang petugas itu membuat pemilik warung kaget dan takut. Bahkan, sang pemilik warung berusaha menghalang-halangi petugas untuk menggeledah tempat usahanya. “Kita sudah tidak jual miras, tidak ada miras disini,” ujar pemilik warung kepada petugas. Namun petugas tidak begitu saja percaya, dan tetap melakukan penggeledahan. Dugaan petugas terbukti, sebanyak empat botol miras oplosan siap jual berhasil ditemukan. Sang pemilik warung menjual miras oplosan itu seharga Rp250 ribu per botolnya. Diduga masih ada miras-miras oplosan yang sengaja disembunyikan oleh sang pemilik warung. Botol-botol miras itu pun kemudian disita petugas. Meski berbohong dan sempat menghalang-halangi petugas, sang pemilik warung itu hanya diberikan surat teguran dan peringatan tanpa dilakukan tindakkan hukum lainnya. Kasi Gakda dan Perwali Pepi Supriyatna kepada Radar Cirebon mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk memberantas miras sesuai perda larangan mihol di Kota Cirebon. “Sebagai pihak yang diamanatkan untuk menegakan perda, kita akan terus upayakan hingga perda miras 0 % ini ditaati semua pihak untuk kebaikan bersama,” tuturnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: