Penipu Rp11 M Diciduk di Cirebon

Penipu Rp11 M Diciduk di Cirebon

CIREBON – TH (34) warga Kalibata Apartemen City, Jakarta Selatan diamankan ke Mako Polsekta Cirebon Utara Barat (Utbar), Kamis malam (30/10). Wanita kelahiran Pontianak ini diduga melakukan penipuan sebesar Rp11 miliar. Data yang dihimpun Radar Cirebon, awalnya korban yakni Leni Rianawati (37) warga Jl Kramat Raya, Jakarta pusat sedang mencari distributor atau agen susu. Kemudian korban pun berkenalan dengan pelaku melalui internet dan sepakat untuk bekerjasama dalam usaha atau bisnis distributor susu. Beberapa kali bertransaksi tidak ada masalah. Namun, pada 1 Februari 2012 lalu kepada korban, pelaku mengaku menerima order dari sebuah distributor susu terkenal kemudian mengajak korban bekerjasama. Untuk bisa ikut bisnis itu, pelaku meminta agar korban mentransfer uang sebesar Rp11 miliar. Tanpa rasa curiga, korban pun mentransfer uang yang diminta pelaku secara dicicil melalui rekening bank. Setelah uang ditransfer, hingga Jumat (10/10) lalu, pelaku belum juga menepati janjinya. Bahkan, pelaku pun menghilang dan susah dihubungi melalui telephone. Merasa ditipu, korban melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Meski sudah melapor, korban tetap terus mencari dan melacak keberadaan pelaku melalui facebook, twiiter dan media lainnya. Hasilnya, pelaku ternyata sedang bersembunyi di rumah kekasihnya di Kota Cirebon. Korban pun langsung datang ke Cirebon mencari pelaku. Suatu malam, korban melihat pelaku dengan sejumlah temannya mendatangi sebuah pusat perbelanjaan ternama di Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Takut buruannya kembali menghilang, korban beserta suami dan sang sopir langsung menangkap pelaku di mall tersebut. Setelah berhasil ditangkap, pelaku dibawa petugas kepolisian yang datang ke TKP ke Mako Polsekta Cirebon Utbar untuk diamankan sementara sambil menunggu kedatangan tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa pelaku. Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP H Dani Kustono SH SIK MHum melalui kasubag Humas AKP Yana Mulyana SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia pun mengatakan, pelaku langsung dilimpahkan dan dibawa ke Polda Metro Jaya. “Ada Surat Perintah Penangkapan (Sprint Kap) atasa nama pelaku nomor SP.Kap/1472/x/2014/Ditreskrimum. Untuk kasusnya kita tidak begitu mendalami karena kasusnya ditangani Polda Metro Jaya. Tapi informasinya, pelaku melakukan aksi tipu gelap dengan kerugian Rp11 Milyar,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: