Penipu Calon Jamaah Umrah Tertangkap

Penipu Calon Jamaah Umrah Tertangkap

CIREBON – Setelah lama buron, AIK (36) warga Perumahan Cilebut Residence, Blok D2, No 20, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor akhirnya berhasil ditangkap Tim Buser Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota. Tersangka ditang­kap karena telah menipu puluhan calon jamaah um­rah melalui agen perjalanan haji dan umrah miliknya yakni PT Rilah Suci. Polisi pun mendapatkan barang bukti berupa setoran jamaah sejumlah kurang lebih Rp600 juta rupiah, dari total setoran yang digelapkan tersangka mencapai lebih dari Rp.2 miliyar. Dalam aksinya itu tersang­ka menjanjikan bisa membe­rangkatkan calon jamaah umrah dan haji dalam waktu cepat tanpa terganggu kuota sesuai dengan aturan dari Kemenag. Tersangka pun berkedok sebagai Direktur PT Rilah Suci sebuah agen perjalanan umroh dan haji yang beralamat di Kota Depok. Setelah diselidiki, ternyata perusahaan milik tersangka tersebut sudah ditutup sejak tahun 2011 karena tidak memiliki ijin operasi. Tersangka pun bekerjasama dengan pemilik travel lain diantaranya HL warga Surabaya dan HA warga Solo. Kepada Radar Cirebon di Mapolres Cirebon Kota (Ciko), tersangka AIK membantah telah menggelapkan uang jamaah umrah. Dirinya mengaku uang jamaah sudah digunakan untuk mengurus tiket pesawat, visa dan biaya lainnya. “Ketika uangnya sudah dibayarkan ke pihak lain, malah tiket pesawat, visa dan lain-lainnya tidak ada. Uangnya masih ada diluaran, saya juga kena tipu,” akunya. Sementara itu di tempat yang sama, Kapolres Cirebon kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SIK mengatakan, tersangka tergolong professional dan korbannya pun tersebar di beberapa kota besar yakni Sukabumi, Depok, Jakarta, Bogor, kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Rata-rata per orang atau yayasan ditipu diatas Rp100 juta. “Untuk yang di Cirebon korbannya sekitar ada 23 orang. Yang sudah dimintai keterangannya sebagai saksi sebanyak 5 orang calon jamaah haji yang menjadi korban. Tersangka menggelapkan uang calon jamaah umrah sebesar Rp601 juta. Selain itu, ditambah dengan korban yang di luar kota sekitar hampir menyentuh angka Rp2 miliar. Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: