4 Pemerkosa Gadis ABG Diciduk
CIREBON – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap SR seorang gadis ABG (Anak Baru Gede) berusia 16 tahun warga Desa Pegagan Lor, Kecamatan Pegagan, Kabupaten Cirebon. Polisi juga menangkap empat dari lima orang tersangka perkosaan kesemuanya warga Desa Pegagan Lor, Kecamatan Pegagan, Kabupaten Cirebon. Mereka adalah Al(16), Ad(16) dan Jo(14) berstatus pelajar serta Dar (22) yang pertama kali ditangkap. Sedangkan seorang pelaku lainnya yakni An (16) masih buron. Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka Dar yang menjadi otak kasus perkosaan tersebut. Kepada polisi, para tersangka mengakui telah memperkosa korban secara bergilir di rumah tersangka AL. “Yang pertama perkosa korban adalah Dar. Selanjutnya, kami disuruh Dar untuk memperkosa secara bergilir,” ujar tersangka Ad di Mapolres Cirebon Kota, kemarin. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustono SH SIK Mhum melalui Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SIK menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 81, 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “ Kami masih mencari 1 pelaku lainnya yang masih buron,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, awalnya para tersangka sedang berpesta miras di rumah tersangka Al. Secara kebetulan, korban SR melintas di rumah tersebut. Karena kenal dan masih bertetangga, tersangka Dar pun memanggil korban. Tanpa rasa curiga, korban pun menghampirinya. Selanjutnya, tersangka Dar mengajak korban masuk ke dalam rumah tersebut. Saat berada di dalam rumah, korban dicekoki minuman keras oplosan oleh para tersangka hingga tak sadarkan diri. Tersangka Dar terlebih dahulu memperkosa korban. Setelah puas, tersangka Dar menyuruh tersangka lainnya untuk memperkosa secara bergiliran. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: