Dua Fraksi Tolak Raperda PDAU

Dua Fraksi Tolak Raperda PDAU

\"\"KUNINGAN-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) sebesar Rp17 miliar, rupanya tidak semua fraksi menyepakatinya. Ada dua fraksi yang menyatakan tidak setuju yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. Yang menjadi alasan Fraksi Demokrat, PDAU baru berusia 2 tahun, sehingga berpendapat terlalu dini untuk menyertakan modal yang berbentuk aset kepada BUMD tersebut. Sedangkan Fraksi PKS beralasan, kebijakan penyertaan modal kepada PDAU sangat berat dalam kondisi APBD yang memprihatinkan. Fraksi itu menilai masih banyak kebutuhan lain yang sifatnya lebih mendesak, penting dan segera untuk ditanggulangi. Tentu saja kaitannya dengan proporsional dan pemerataan anggaran di semua sektor kegiatan. Semuanya itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD, Senin (3/10). Jubir pansus empat raperda, Didi Setiadi membeberkan hasil pembahasannya selama ini. Khusus tentang penyertaan modal PDAU, dia mengatakan, pansus telah mengkaji baik dari sisi regulasi maupun bisnis planning yang dibuat PDAU. “Supaya operasional PDAU optimal dan sehat, maka perlu diberi penambahan penyertaan modal Rp17.035.000.000, dimana penyertaan modal ini akan diberikan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sampai tahun anggaran 2017,” papar Didi. Dia melanjutkan, melihat kondisi keuangan daerah, penyertaan modal sebesar ini memang cukup berat. Namun sebagai konsekuensi logis terhadap Perda 8/2009 tentang pendirian PDAU, maka Pemda berkewajiban mendorong ketersediaan modal PDAU agar PDAU dapat berjalan dan menghasilkan PAD. “Selain itu penyerataan modal tidak semua harus berasal dari PAD, tapi bisa dari sumber keuangan yang lain seperti keuntungan bersih PDAU sendiri dan sumber lain yang sah,” bebernya. Jika penyertaan modal itu tidak tercapai sampai 2017 atau sebaliknya sudah tercapai, maka perda ini bisa diubah untuk disesuaikan. Atau, sambung Didi, tidak perlu direalisasi apabila PDAU sudah mandiri dan berkembang. Menjelang pengesahan empat raperda, pimpinan rapat H Acep Purnama SH MH menawarkan dua opsi. Yaitu disahkan semua raperda atau diseplit 3 raperda terlebih dulu. Namun penawaran pimpinan langsung disanggah anggota, Oyo Sukarya SE MMPub. Dia menyarankan agar semua raperda langsung disahkan. Namun, salah seorang anggota Fraksi Demokrat, Momon C Sutresna mengacungkan tangan. Dia sependapat dengan pimpinan untuk memilah pengesahan 3 raperda terlebih dulu. Tapi setelah 3 raperda disahkan, dalam pengesahan 1 raperda tentang PDAU, tidak muncul intrupsi, sehingga akhirnya keempat raperda disahkan. Bupati H Aang Hamid Suganda dalam sambutan akhirnya mengeluarkan pesan kepada PDAU. Dia meminta agar PDAU tidak berketergantungan kepada pemerintah. Dalam sambutan itupun Aang sedikit menyentil ketidakhadiran Direktur PDAM, H Kamdan SE. Menurutnya, paripurna harus dihadiri langsung oleh pimpinannya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: