Dibongkar, Penghuni Bangli Pasrah
WERU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar paksa sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas tanah negara di sekitar areal eks terminal Weru, Selasa (4/10). Penertiban yang disaksikan langsung unsur muspika setempat itu, tidak mendapat perlawanan dari pemilik maupun penghuni bangli. Mereka hanya memandang pasrah bangunannya dirobohkan oleh puluhan petugas Satpol PP. Saat penertiban, petugas membongkar paksa pada salah satu bangli yang dihuni sedikitnya 10 jiwa. Petugas pun tidak dengan mudah merobohkan bangunan yang keseluruhan rangkanya terbuat dari kayu tersebut. Bahkan, satu unit truk Satpol PP yang diterjunkan untuk merobohkan bangunan nyaris tidak mampu menarik rangka-rangka bangunan. Hingga beberapa jam kemudian, bangli berukuran besar yang digunakan untuk pengepulan barang rongsok sekaligus hunian itu baru dapat dirobohkan secara keseluruhan. Namun, petugas yang datang ke lokasi tidak langsung mengeksekusi bangli, tapi memberikan kesempatan bagi pemilik dan penghuninya untuk mengamankan barang-barang termasuk peralatan elektronik dan mebeler. Kepala Satpol PP Drs H Yayat Ruhyat MSi mengatakan, upaya penertiban yang dilaksanakan pihaknya merupakan langkah dalam rangka mempersiapkan lahan yang akan dibangun sentra batik terbesar di Kabupaten Cirebon. Sehingga, pada lahan maupun lingkungan sekitarnya harus lebih awal dipersiapkan guna mengantisipasi menjamurnya bangli. Menurut Yayat, bangli yang dibongkar paksa tersebut merupakan bangli yang tetap membandel setelah dilayangkannya surat pemberitahuan oleh pihaknya. “Kami sudah memberikan tenggat waktu lebih dari sebulan agar bangunan yang berdiri di tanah negara ini segera dibongkar, terkait akan dibangunnya sentra batik,” jelasnya kepada Radar, kemarin. Disebutkan, bangli yang menempati tanah negara di sisi areal eks terminal Weru tersebut jumlahnya mencapai lebih dari 20 bangunan. Dari bangli yang ada, sebagian difungsikan untuk tempat tinggal dan sebagian lainnya berfungsi ganda seperti untuk hunian serta penampungan barang rongsokan. “Secara keseluruhan ada 21 bangli. Tapi sudah banyak yang dibongkar atas kesadaran sendiri oleh pemiliknya setelah mendapatkan surat pemberitahuan,” paparnya. Lanjut dia, penertiban yang dilaksanakan itu sebagai tindakan tegas terhadap pemilik bangli yang tidak menggubris adanya surat pemberitahuan untuk segera membongkar dan meninggalkan tanah negara tersebut. Untuk itu, upaya bongkar paksa adalah sanksi tegas yang diberikan kepada pemilik bangli. (tar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: