SK CPNS Turun, Honorer K-2 Langsung Digaji
KUNINGAN– Jelang akhir tahun 2014, SK untuk Honorer Kategori Dua (K-2) yang lolos belum juga ada kepastian. Padahal jika mengacu pada program pengadaan tahun 2014, seharusnya SK bagi 524 CPNS K2 itu sudah diberikan. “Kalau ditanya SK kapan turun, kami belum bisa memberikan jawaban pasti karena tergantung BKN. Sebab, permasalahannya kini tinggal di BKN,” jelas Kabid Pengadaan, Pembinaan, dan Pengembangan Karir BKD Kabupaten Kuningan, Drs Ade Priatna. Ia menjelaskan,mengacu kepada anggaran maka SK diberikan tahun 2014. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian. Meski tahun anggaran 2014 tapi ketika SK diberikan pada tahun 2015 maka penggajian dihitung saat SK diserahkan, sehingga tidak ada istilah rapel gaji. “Pemkab Kuningan sudah siap. SK turun, gaji dibayarkan karena dana sudah ada,” jelasnya. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: