Foskawal Desak Perda PDT Direvisi

Foskawal Desak Perda PDT Direvisi

KESAMBI- Forum Silaturahmi Kota Wali (Foskawal) mendesak agar Pemerintah Kota Cirebon jangan dulu membuatkan perwali sebagai penjabaran Perda 10 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmilyah (PDT). Pasalnya, Perda tersebut dinilai masih cacat hukum dan ahistory. Selain itu, isi perda dianggap tidak jelas dan masih ngambang. “Perda PDT ini isinya saja belum jelas, jadi kalaupun nanti dibuatkan perwali akan ngambang. Saya kira perda PDT ini perlu dibenahi lagi, saya meminta dewan untuk meregulasi ulang dan merevisi perda tersebut,” ujar Divisi Hukum Foskawal, Bambang Wirawan SH kepada Radar, kemarin. Di samping itu, Bambang menilai penyusunan perwali juga harus mengacu dan senafas dengan bunyi perda. Karena perwali posisinya dibawah dari pada perda. Sebagaimana diketahui dalam Perda PDT, pendidikan madrasah diniyah hanya bersifat sangat dianjurkan. “Kalaupun dalam perwali mau diwajibkan, ini kan jadi tumpang tindih dan tidak sinergis dengan isi perda. Maka yang harus lebih dulu dilakukan adalah merevisi perda tersebut, kalau pun mau dibuatkan perwali sama saja dengan perda akan percuma tidak akan memiliki efek apapun,” tukas pria lulusan hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini. Dikatakan lebih jauh, ia menilai seharusnya sebagai kota wali pendidikan diniyah diwajibkan bagi anak-anak di usia sekolah. Terlebih da­sar hukum sudah sangat jelas dengan adanya UU Sisdik­nas mengenai penerapan pendi­dikan akhlak dan budi pe­kerti. Dia mengaku pernah meng­usulkan untuk membuat Dewan Pengawas (DP) yang bertu­gas mengawasi Madrasah Dini­yah. Terutama untuk penyeragaman kurikulum, perizinan dan standarisasi MD. Namun dalam perkembangan pembahasan di Dewan, entah bagaimana, isi perda kemudian berubah menjadi sangat dianjurkan. “Ini yang saya bilang cacat hukum dan ahistory, Karena waktu itu foskawal juga mengawal perda ini untuk wajib diniyah, tapi enath bagaimana bisa menjadi sangat dianjurkan. Perda ini saya bilang bukan produk hukum tapi produk himbauan,” sesalnya. Tak hanya itu, ia menilai dalam perda ini juga sudah mengakomodir opsi atau pilihan bagi masyarakat. Karena mengacu pada nilai dan kearifan lokal setempat. “Gak masalah bagi seluruh masyarakat, silahkan buat draftnya masing-masing sesuai dengan agamanya, agar terakomodir. Tapi waktu itu, kan anggota dewannya banyak yang walkout sehingga tidak terakomodir,” ujarnya. Kasubag Kesra, Sugino Abdurahman mengaku belum melakukan pembahasan mengenai perwali PDT tersebut. “Masih baru perumusan, belum melakukan pembahasan, ya mungkin awal tahun 2015 itu minimal draftnya sudah jadi,” ucapnya. Selain itu, pihaknya juga masih mengkomparsikan dengan penerapan PDT di daerah lain. Dalam perumusan perwali ini, kata dia, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cirebon bekerjasama dengan Bagian Hukum, Kemenag dan juga akan melibatkan Forum Komunikasi Madrasah Takmiliyah (FKDT). Hal ini agar ada titik temu. “Karena tentunya isi perwali ini gak boleh nabrak dan harus mengacu kepada perda, semangat perwali pastinya akan seperti itu,” tuturnya. Dikatakan Sugino, dalam perwali perlu juga bisa mengakomodir seluruh agama yang ada. Untuk itu, diperlukan juga mencari formula agar bisa menyeluruh. “Adanya perda ini inisiatif dewan, jadi masih dalam bentuk wacana, karena banyak variabel yang dituangkan nantinya dalam perwali, kita upayakan peraturan ini bisa mengakomodir seluruh golo­ngan, bukan hanya golo­ngan tertentu,” tukasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: