2 Pemerkosa Gadis ABG Tertangkap
Para Tersangka Mengaku Menyesal dan Malu CIREBON – Dua pelaku pemerkosaan terhadap HM (15) warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, akhirnya diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kabupaten. Kedua tersangka adalah TM (16) dan RA (15) keduanya warga Desa Jagapura Lor, Blok Bor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Tersangka TM merupakan siswa kelas 10 sebuah SMK di Jagapura jurusan otomotif. Sedangkan tersangka RA tercatat sebagai pelajar kelas 9 salah satu SMP Negeri di Kecamatan Gegesik. Para tersangka ditangkap polisi, Jumat malam (28/12), sekitar pukul 23.00, dari rumahnya masing-masing. Tanpa perlawanan, mereka kemudian digelandang ke Mako Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) guna menjalani pemeriksaan sekaligus proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ditemui Radar Cirebon di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Cikab, tersangka RA mengaku memperkosa korban sebanyak 1 kali lalu digilir oleh tersangka TM. “Saya sangat menyesal melakukan ini semua. Padahal saya ingin mondok di pesantren,” kata tersangka RA, Selasa (2/12). Perasaan senada diungkapkan tersangka TM. Dirinya bernjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya juga benar-benar menyesal. Karena perbuatan saya, nama baik keluarga jadi rusak dan malu dengan para tetangga dan saudara,” ungkapnya. Sementara itu, Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kanit PPA Satreskrim Aiptu Sri Muryanti mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (rif/arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: